Home
/
Entertainment

Polri Diminta Tak Buang APBN di Kasus Luna Maya-Cut Tari

Polri Diminta Tak Buang APBN di Kasus Luna Maya-Cut Tari
Martahan Sohuturon07 August 2018
Bagikan :

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak membuang-buang uang negara dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana kesusilaan dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyatakan Polri sebaiknya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) bila tidak dapat menuntaskan kasus dalam waktu enam bulan agar tidak membuang-buang uang negara yang dialokasikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kesusilaan setelah video porno antara keduanya dengan Nazriel Ilham alias Ariel, vokalis grup musik Noah (dulu Peterpan), beredar di internet pada 8 Juli 2010. Hingga saat ini kasusnya belum juga disidangkan dan status tersangka keduanya masih melekat.

"Ketika kemudian sampai enam bulan mereka tidak melakukan tindakan apapun, berarti mereka lambat. Mereka tidak ada niatan baik untuk meneruskan perkara, ya hentikan. Jangan buang-buang APBN lah untuk perkara begini," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8).

Dia pun menyatakan pihaknya memberikan waktu selama enam bulan untuk menuntaskan penyidikan terhadap tersangka Luna Maya dan Cut Tari.

Aktris Cut Tari.
Preview
Aktris Cut Tari. (Detikcom/Ismail)

Kurniawan mengklaim, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melayangkan gugatan praperadilan kembali bila penyidik Bareskrim tak kunjung menuntaskan penyidikan atas kasus ini.

"Kami akan memberikan kesempatan kepada penyidik enam bulan, mereka bisa atau enggak. Kalau enggak, ya hentikan saja, toh enggak ada ruginya," kata Kurniawan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI atas status tersangka dua figur publik, Luna Maya dan Cut Tari

Hakim Florensani Susana menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara lantaran bukan objek praperadilan dan penyidik kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan Surat Pengehentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari.

"Menimbang bahwa Termohon 1 belum mengeluarkan SP3 maka dengan tidak adanya surat tersebut, PN tidak berwenang secara hukum," kata Florensani dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (7/8).

Berita Terkait

populerRelated Article