Home
/
Digilife

Polri-FBI Bongkar Scam Email Bisnis di RI, Korbannya Perusahaan AS

Polri dan FBI membongkar kasus kejahatan siber Business Email Compromise (BEC) lintas negara. Dua tersangka ditangkap, merugikan perusahaan AS Rp5,6 miliar.

Polri-FBI Bongkar Scam Email Bisnis di RI, Korbannya Perusahaan AS

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Polri dan FBI membongkar kejahatan siber BEC lintas negara yang merugikan perusahaan AS sebesar USD350.325 (sekitar Rp5,6 miliar).
  • Dua tersangka ditangkap: LPK (WNI) yang siapkan rekening, dan LJ (WNA China) yang berkomunikasi dan bantu transaksi dana.
  • Modus Business Email Compromise (BEC) dilakukan dengan memanipulasi komunikasi email bisnis untuk mengarahkan pembayaran ke rekening penampung.
  • Sebagian besar dana korban (USD285 ribu) berhasil diblokir dan diamankan, sementara otak pelaku berinisial CW masih diburu di China.

Uzone.id — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat membongkar kasus kejahatan siber lintas negara dengan modus Business Email Compromise (BEC). 

Modus Operandi dan Kerugian

Modus ini membuat sebuah perusahaan asal Amerika Serikat mengalami kerugian hingga USD350 ribu atau sekitar Rp5,6 miliar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka. Keduanya berinisial LPK (56), warga negara Indonesia, dan LJ (46), warga negara China.

LPK diduga bertugas membantu menyiapkan legalitas perusahaan sekaligus rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Sementara LJ berperan berkomunikasi dengan pihak lain yang berada di China dan membantu menjalankan transaksi terhadap dana yang masuk.

Polisi juga menyita dua unit ponsel sebagai barang bukti, yakni Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.

Kronologi Kejahatan Siber kasus BEC di RI

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi, kasus ini bermula ketika perusahaan asal Amerika Serikat, Aiki Power Tools yang melakukan transaksi perdagangan hardware komputer dengan perusahaan Drup Machinery Corp yang berada di China.

Dalam proses transaksi tersebut, pelaku melakukan manipulasi komunikasi antara dua perusahaan ini melalui email. Pelaku menyamarkan email dari pihak dari Drup Machinery Corp sehingga korban (Aiki Power Tools) mengira komunikasi yang diterima memang valid.

Setelah berhasil meyakinkan korban bahwa email tersebut merupakan email partner perusahaan mereka, pelaku kemudian mengarahkan pembayaran ke rekening perusahaan yang telah disiapkan di Indonesia.

“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi, dikutip dari Media Hub Polri, Rabu, (26/08).

Korban kemudian mentransfer USD350 ribu atau sekitar Rp5,6 miliar ke rekening Bank BCA atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama. Setelah transaksi diketahui, PPATK melakukan penghentian sementara terhadap aliran dana tersebut.

Pemblokiran Dana dan Pengejaran Otak Pelaku

Dari total uang yang masuk, sekitar USD70 ribu telah dikirim ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi. Sementara sebagian besar dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir oleh penyidik.

Saat ini, rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD285 ribu atau sekitar Rp5 miliar.

“Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” kata Deddy.

Kompol Bambang Meiriawan dari Dittipid Siber Bareskrim Polri mengatakan, kedua tersangka di Indonesia diduga mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen dari setiap transaksi yang masuk ke rekening yang mereka siapkan.

Saat ini, polisi masih memburu satu orang yang diduga menjadi otak dari aksi tersebut yaitu pelaku berinisial CW dan diduga berada di China. Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan FBI untuk menelusuri identitas sekaligus keberadaan CW tersebut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik. Polisi juga menerapkan pasal terkait penipuan, transfer dana, pencucian uang, serta ketentuan penyertaan.

Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.

 

FAQ Artikel

Apa itu kasus Business Email Compromise (BEC)?

Business Email Compromise (BEC) adalah modus kejahatan siber di mana pelaku melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis, sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi. Dalam kasus ini, pelaku menyamarkan email dari perusahaan partner untuk mengarahkan pembayaran ke rekening yang mereka siapkan.

Siapa saja tersangka yang ditangkap dalam kasus BEC ini?

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yaitu LPK (56), warga negara Indonesia, dan LJ (46), warga negara China. LPK bertugas menyiapkan legalitas perusahaan dan rekening penampung, sementara LJ berperan berkomunikasi dengan pihak di China dan membantu transaksi dana.

Berapa total kerugian yang dialami korban dalam kasus BEC ini?

Perusahaan asal Amerika Serikat, Aiki Power Tools, mengalami kerugian hingga USD350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar akibat kejahatan siber BEC ini.

Apakah dana korban berhasil diselamatkan?

Ya, dari total uang yang masuk, sekitar USD70 ribu telah dikirim ke China, namun sebagian besar dana lainnya berhasil dihentikan dan diblokir oleh penyidik. Saat ini, rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD285 ribu atau sekitar Rp5 miliar yang telah diamankan untuk proses penyidikan dan pemulihan aset.

Apa saja pasal yang menjerat para pelaku kejahatan siber BEC?

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik. Selain itu, polisi juga menerapkan pasal terkait penipuan, transfer dana, pencucian uang, serta ketentuan penyertaan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Vina Insyani

Jurnalis

Lihat semua artikel →
populerRelated Article