Polri-FBI Bongkar Scam Email Bisnis di RI, Korbannya Perusahaan AS
Polri dan FBI membongkar kasus kejahatan siber Business Email Compromise (BEC) lintas negara. Dua tersangka ditangkap, merugikan perusahaan AS Rp5,6 miliar.

Highlight Artikel
- Polri dan FBI membongkar kejahatan siber BEC lintas negara yang merugikan perusahaan AS sebesar USD350.325 (sekitar Rp5,6 miliar).
- Dua tersangka ditangkap: LPK (WNI) yang siapkan rekening, dan LJ (WNA China) yang berkomunikasi dan bantu transaksi dana.
- Modus Business Email Compromise (BEC) dilakukan dengan memanipulasi komunikasi email bisnis untuk mengarahkan pembayaran ke rekening penampung.
- Sebagian besar dana korban (USD285 ribu) berhasil diblokir dan diamankan, sementara otak pelaku berinisial CW masih diburu di China.
Uzone.id — Direktorat Tindak
Pidana Siber Bareskrim Polri bersama dengan Federal Bureau of Investigation
(FBI) Amerika Serikat membongkar kasus kejahatan siber lintas negara dengan
modus Business Email Compromise (BEC).
Modus Operandi dan Kerugian
Modus ini membuat sebuah perusahaan asal Amerika Serikat mengalami kerugian hingga USD350 ribu atau sekitar Rp5,6 miliar.Dalam kasus ini,
polisi menangkap dua tersangka. Keduanya berinisial LPK (56), warga
negara Indonesia, dan LJ (46), warga negara China.
LPK diduga bertugas membantu menyiapkan legalitas perusahaan
sekaligus rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.
Sementara LJ berperan berkomunikasi dengan pihak lain yang berada di China dan
membantu menjalankan transaksi terhadap dana yang masuk.
Polisi juga menyita dua unit ponsel sebagai barang bukti,
yakni Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.
Kronologi Kejahatan Siber kasus BEC di RI
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasubdit 1 Dittipid
Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi, kasus ini bermula ketika
perusahaan asal Amerika Serikat, Aiki Power Tools yang melakukan transaksi
perdagangan hardware komputer dengan perusahaan Drup Machinery Corp yang berada
di China.
Dalam proses transaksi tersebut, pelaku melakukan manipulasi
komunikasi antara dua perusahaan ini melalui email. Pelaku menyamarkan email
dari pihak dari Drup Machinery Corp sehingga korban (Aiki Power Tools) mengira
komunikasi yang diterima memang valid.
Setelah berhasil meyakinkan korban bahwa email tersebut
merupakan email partner perusahaan mereka, pelaku kemudian mengarahkan
pembayaran ke rekening perusahaan yang telah disiapkan di Indonesia.
“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise,
yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis
sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi
dari pihak yang bertransaksi,” ujar Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri
Kombes Pol Deddy Supriadi, dikutip dari Media Hub Polri, Rabu, (26/08).
Korban kemudian mentransfer USD350 ribu atau sekitar Rp5,6
miliar ke rekening Bank BCA atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama. Setelah
transaksi diketahui, PPATK melakukan penghentian sementara terhadap aliran dana
tersebut.
Pemblokiran Dana dan Pengejaran Otak Pelaku
Dari total uang yang masuk, sekitar USD70 ribu telah dikirim
ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi. Sementara sebagian
besar dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir oleh penyidik.
Saat ini, rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar
USD285 ribu atau sekitar Rp5 miliar.
“Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses
penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui
mekanisme hukum,” kata Deddy.
Kompol Bambang Meiriawan dari Dittipid Siber Bareskrim Polri
mengatakan, kedua tersangka di Indonesia diduga mendapatkan keuntungan sebesar
5 persen dari setiap transaksi yang masuk ke rekening yang mereka siapkan.
Saat ini, polisi masih memburu satu orang yang diduga
menjadi otak dari aksi tersebut yaitu pelaku berinisial CW dan diduga berada di
China. Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan FBI untuk menelusuri
identitas sekaligus keberadaan CW tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan
pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik. Polisi juga
menerapkan pasal terkait penipuan, transfer dana, pencucian uang, serta
ketentuan penyertaan.
Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang
diterapkan dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.
FAQ Artikel
Apa itu kasus Business Email Compromise (BEC)?
Business Email Compromise (BEC) adalah modus kejahatan siber di mana pelaku melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis, sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi. Dalam kasus ini, pelaku menyamarkan email dari perusahaan partner untuk mengarahkan pembayaran ke rekening yang mereka siapkan.
Siapa saja tersangka yang ditangkap dalam kasus BEC ini?
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yaitu LPK (56), warga negara Indonesia, dan LJ (46), warga negara China. LPK bertugas menyiapkan legalitas perusahaan dan rekening penampung, sementara LJ berperan berkomunikasi dengan pihak di China dan membantu transaksi dana.
Berapa total kerugian yang dialami korban dalam kasus BEC ini?
Perusahaan asal Amerika Serikat, Aiki Power Tools, mengalami kerugian hingga USD350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar akibat kejahatan siber BEC ini.
Apakah dana korban berhasil diselamatkan?
Ya, dari total uang yang masuk, sekitar USD70 ribu telah dikirim ke China, namun sebagian besar dana lainnya berhasil dihentikan dan diblokir oleh penyidik. Saat ini, rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD285 ribu atau sekitar Rp5 miliar yang telah diamankan untuk proses penyidikan dan pemulihan aset.
Apa saja pasal yang menjerat para pelaku kejahatan siber BEC?
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik. Selain itu, polisi juga menerapkan pasal terkait penipuan, transfer dana, pencucian uang, serta ketentuan penyertaan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.