
Uzone.id — Mei 2025 lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan rekening bank yang tiba-tiba kena blokir. Pemblokiran ini dilakukan atas surat perintah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Pemblokiran ini dilakukan PPATK untuk mencegah penyalahgunaan yang menggunakan rekening dormant, meliputi praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan rekening untuk menampung hasil kejahatan atau aktivitas ilegal, pencucian uang hingga perjudian online.Rekening yang termasuk dalam kategori dormant biasanya adalah rekening-rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi (baik itu transfer dan menerima uang) dalam kurun waktu 3 sampai 12 bulan, tergantung dengan kebijakan masing-masing bank.
Bagi nasabah yang terkena blokir, PPATK sendiri memberikan beberapa opsi untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pengguna memiliki opsi untuk menutup rekening yang sudah lama tidak aktif atau melapor ke bank atau aparat penegak hukum untuk melakukan aktivasi kembali.
Namun, saat ini PPATK memberikan pusat bantuan bagi pengguna yang ingin nomor rekeningnya kembali aktif. Berikut link dan cara lapor rekening yang diblokir PPATK.
Pemblokiran ini tidak dilakukan secara permanen dan hanya dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Meski begitu, nasabah yang terkena pemblokiran ini bisa melakukan pengajuan penutupan permanen rekening dormant yang sudah tidak digunakan.
Penghentian atau pemblokiran sementara dari rekening bank ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Tapi, Jika diperlukan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat memperpanjang masa blokiran tersebut paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.