Home
/
Digilife

PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober: Usia di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal

PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober: Usia di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal

Tomy Tresnady21 September 2021
Bagikan :

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Instagram @luhut.pandjaitan)

Uzone.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, pada Senin (20/09/2021) sore.

Pemerintah memutuskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan dilaksanakan selama dua minggu. Hal tersebut sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang terus membaik.

“Namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat,” kata Luhut dilansir UzoneID dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Luhut memaparkan, perbaikan pandemi di Indonesia antara lain ditunjukkan oleh hasil estimasi dari tim epidemiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) yang menyatakan angka reproduksi efektif (Rt) Indonesia berada di bawah satu (<1), yakni sebesar 0,98. Ini merupakan yang pertama kali sejak pandemi.

BACA JUGA: realme GT Master Edition Karya Naoto Fukusawa Hadir di Indonesia, Harga Rp4,6 Jutaan

“Angka ini berarti setiap satu kasus Covid-19 rata-rata menularkan ke 0,9 orang, atau jumlah kasus akan terus berkurang. Angka ini dapat diartikan bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia telah terkendali,” ujarnya.

Selain itu, penurunan kasus Covid-19 juga terus terjadi. Jumlah kasus baru pada 20 September adalah sebanyak 1.932 orang, kasus sembuh 6.799 orang, kasus meninggal 166 orang, dengan pengetesan mencapai lebih dari 150 ribu kasus.

“Capaian kasus harian juga menunjukkan tren yang bagus, membaik. (Kasus) konfirmasi secara nasional hari ini, saya singgung tadi, di bawah 2.000 kasus dan kasus aktif juga sudah kurang dari 60 ribu [kasus] tepatnya mungkin 57 ribu sekian [kasus], dan juga kasus harian turun hingga 98 persen dari titik puncaknya [pada] 15 Juli yang lalu,” kata Luhut.

BACA JUGA: UGM Lakukan Penelitian Soal Santet, Ini Hasilnya

Sejalan dengan perbaikan tersebut, imbuhnya, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten atau kota di Jawa-Bali yang berada di Level 4. Beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat di Jawa-Bali yang dilakukan, antara lain:

1. Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua, yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.

2. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kabupat/kota Level 3 dan Level 2 namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Luhut mengatakan, kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk dengan kuning.

3. Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kabupaten/kota Level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu.

4. Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

5. Perkantoran nonesensial di kabupaten/kota Level 3 dapat melakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi, dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.

populerRelated Article