
Uzone.id — Per tanggal 1 Januari 2025 kemarin, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengubah aturan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pengumuman tersebut diumumkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto di malam menjelang pergantian tahun, Selasa, (31/12).
Dalam aturan terbaru, Prabowo memutuskan bahwa PPN 12 persen hanya untuk barang-barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti pesawat jet milik pribadi, kapal pesiar, serta kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house.Sementara untuk barang-barang pokok sehari-hari seperti beras, sayur, daging, telur dan lainnya masih tetap diberi pembebasan PPN. Begitupun dengan jasa pendidikan hingga jasa kesehatan yang masih akan memberlakukan tarif PPN nol persen.
Dengan adanya keputusan soal kenaikan PPN 12 persen tersebut, maka barang-barang digital seperti langganan Netflix hingga Spotify tidak akan mengalami kenaikan harga seperti yang diprediksi sebelumnya.
Hal ini terjadi karena platform streaming seperti Netflix, Disney, Amazon Prime hingga Spotify tidak termasuk barang mewah dan masuk ke dalam kategori barang atau jasa kebutuhan sehari-hari.
Ini artinya, tarif langganan platform streaming hingga platform musik tersebut tidak akan berubah di tahun 2025 dan tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen. Sebuah kabar gembira di awal tahun ini!
Berikut harga tetap langganan Netflix dan teman-temannya di tahun 2025:
Netflix
Disney+ Hotstar
YouTube Premium
Spotify
Amazon Prime Video
Paket Standard: Rp65.490 per bulan
HBO MAX
Nah itu tadi harga-harga platform streaming untuk tahun 2025 ini. Sebagai catatan, harga tersebut sudah ditambahkan dengan PPN 11 persen, ya.