Sponsored
Home
/
Entertainment

Pretty Asmara Diciduk Bareng Tujuh Biduan Usai Pesta Sabu

Pretty Asmara Diciduk Bareng Tujuh Biduan Usai Pesta Sabu
Preview
Marselinus Gual18 July 2017
Bagikan :

Tujuh penyanyi dangdut ikut diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama artis Pretty Asmara di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara. Tujuh artis itu ditangkap usai menggelar pesta sabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, total ada sembilan orang yang diamankan dalam penggerebekan narkoba itu.

Selain tujuh biduan dangdut dan Pretty Asmara, seorang lainnya adalah pria bernama Hamdani Vigakusumah Soeradinata alias Dani yang merupakan penyedia tempat pesta.

Argo mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba, Jumat pekan lalu.

"Kami mendapat informasi adanya pesta narkoba di tempat tersebut," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/7).

Setelah mendapat informasi, keesokannya, Sabtu (15/7), Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan.

Argo mengatakan, polisi mendapat informasi jika Pretty sudah memesan tempat tersebut.

Pada hari Minggu (16/7), polisi melihat Pretty keluar dari Parris Room menuju lobi Hotel untuk menemui Dani.

"Saat itu juga kami menangkap keduanya," ujar Argo.

Argo mengatakan, dari keterangan keduanya, mereka menyimpan sabu seberat 0,9 gram dan alat isap sabu.

Barang ini, kata Argo adalah sisa pesta Pretty dan rekan-rekannya di ruang karaoke, sebuah hotel.

Polisi mendapatkan barang bukti lain berupa sabu seberat 1,12 gram, ekstasi sebanyak 23 butir dan Happy Five sebanyak 38 butir.

Dari keterangan Pretty dan Dani inilah kemudian polisi menangkap tujuh penyanyi dangdut yang terlibat pesta pada Jumat lalu.

"Kami amankan tujuh orang yang melaksanan kegiatan di kamar hotel tersebut," ujarnya.

Argo mengatakan, dari hasil tes urine ketujuh pelaku dinyatakan positif narkotik.

Namun demikian, kata Argo pihaknya hanya menahan Dani dan Pretty. Sementara tujuh penyanyi dangdut akan dikirim ke Badan Narkotika Nasional.

"Dua tersangka kami tahan (Pretty dan Dani) untuk diselidiki lebih lanjut. Yang lain kami kirim ke BNN. Di sana yang akan nilai apakah mereka pengguna atau tidak," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 60 ayat 1 subsidair Pasal 62 juncto Pasal 71 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Berita Terkait

populerRelated Article