Pretty Asmara Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan vonis terhadap Pretty Asmara atas keterlibatannya dalam kasus narkoba, pada sidang putusan yang digelar Kamis (8/3).
Pretty Asmara dianggap bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Pretty Asmara."Iya, Pretty divonis 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider tiga bulan kurungan," kata Sahrur Romadana, kuasa hukum Pretty Asmara melalui sambungan telepon.
Pretty Asmara rupanya keberatan dengan vonis tersebut. Apalagi dalam fakta persidangan, kata Sahrur, kliennya tidak terbukti menjadi perantara.
"Kalau harapan dari kami pidananya di bawah empat tahun. Soalnya kan enggak terbukti perantara, enggak pegang narkotika," katanya.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim untuk jatuhkan kurungan 14 tahun penjara.
Pretty Asmara dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pretty Asmara ditangkap polisi bidang narkoba, Polda Metro Jaya pada pertengahan Juli 2017 di salah satu tempat hiburan malam di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari lokasi penangkapan Pretty Asmara kala itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan happy five 38 butir.
(Man/Val)