Problematika perparkiran di Pasar Tanah Abang Jakarta
Permasalahan perparkiran masih dialami di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Meskipun telah dilengkapi mesin parkir otomatis, sejumlah petugas berbaju polo biru, bertuliskan Jukir (Juru Parkir) PD Pasar Jaya itu, memilih cara manual dalam menarik retribusi parkir di Pasar Blok F Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tampak Jumat (28/6) sore, sejumlah pemotor yang keluar pasar itu menyerahkan uang langsung ke tangan mereka.
"Tarif masuk motor Rp2.000, kalau mobil Rp4.000, kemudian satu jam pertama kita kasih free charge, jam selanjutnya dikenakan tarif progresif," ujar salah seorang juru parkir Pasar Tanah Abang, Ibong, Jumat (28/6).
Dalam menetapkan harga, Ibong selalu mencatat jam kedatangan kendaraan saat masuk lokasi. Saat keluar nanti, pengunjung akan menyerahkan tiket sekaligus uang parkirnya.
Tak jelas kenapa petugas tak memanfaatkan mesin parkir otomatis, dan terlihat mesin parkir itu masih terbungkus plastik.
"Mesinnya masih berfungsi kok tapi sudah tidak digunakan sejak April," ujar Ibong.
Meski masih menerapkan cara manual, Ibong mengatakan hingga pukul 18.00 WIB tadi, mereka sudah memperoleh total setoran parkir sekitar Rp2,6 juta.
Patok tarif tinggi
Sebelumnya pada Kamis (27/6), pengunjung Pasar Blok F Tanah Abang, Yogi (28) mengatakan harus membayar Rp12.000 untuk parkir.
"Tarifnya jauh lebih mahal dibandingkan dengan parkiran mal," kata Yogi (28), di Jakarta, Jumat (28/6).
Pembayaran Rp12.000 dilakukan Yogi dengan tiga kali pembayaran. Pertama saat dirinya masuk parkiran, kala itu ia diminta membayar Rp5.000.
"Pas masuk saya belanja. Saya ingat saat itu sekitar jam 13.00 WIB. Baru pas jam 14.30 WIB saya keluar dan menuju parkir kendaraan," kata Yogi pula.
Di gedung parkir yang terletak di Blok F Tanah Abang itu, Yogi dibantu petugas berseragam oranye PD Pasar Jaya kemudian mengeluarkan motornya. Ia kemudian harus membayar jasa yang dipatok Rp2.000.
Harga kemudian kian membengkak setelah di pintu keluar dirinya kembali membayar Rp5.000.
Petugas parkir Pasar Blok F Tanah Abang, Ibong, membantah adanya biaya parkir di atas batas yang ditetapkan.
"Tidak mungkin itu. Kalau motor satu hariannya saja Rp8.000, kalau mobil seharian Rp16.000," ujar Ibong.
Ibong tak menampik ada saja orang-orang yang menawarkan jasa kepada pemotor yang kesulitan mencari tempat parkir di dalam pasar, tapi mereka tak mematok biaya.
"Tarifnya seikhlasnya, biasanya kalau ngedorong begitu dikasih Rp2.000 juga dia mau," kata Ibong.
Baca juga: Dituduh pungli, Juru parkir Tanah Abang salahkan perusahaan alih daya
Tanggapan UP Parkir DKI
Membengkak tarif parkir Blok F Pasar Tanah Abang di atas tarif normal disadari oleh Unit Pelayanan (UP) Parkir Dishubtrans DKI Jakarta.
Namun, UP Parkir DKI tidak berwenang menindak karena sejak 1 September 2018 lalu, semua lahan parkir di pasar sudah diserahkan ke PD Pasar Jaya selaku pengelola.
"Kami hanya meneruskan, tapi banyak kok yang melaporkan ini," kata Humas UP Parkir DKI, Ivan Valentino, di Jakarta, Jumat (28/6).
Merujuk Perda No. 5 Tahun 2012 dan Pergub No. 31 Tahun 2017 tentang Perpakiran, tarif parkir gedung di Jakarta hanya dipatok mulai Rp1.000 hingga Rp4.000 per jamnya.
Meski demikian, UP Parkir kemudian mematok tarif parkir progresif di lingkungan Jakarta sebesar Rp2.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp4.000 per jam untuk mobil.
"Kalau progresifnya, kami kenakan Rp1.000 per jam untuk sepeda motor, dan Rp2.000 per jam untuk mobil," katanya lagi.
Tanggapan PD Pasar Jaya
Harga selangit gedung parkir Blok F Pasar Tanah Abang membuat PD Pasar Jaya mengaku tengah menginvestigasi besaran tarif itu.
"Sejak laporan kemarin, kami menginvestigasi. Hasilnya akan saya sampaikan ke teman-teman (media)," ujar Asisten Humas PD Pasar Jaya, Amanda Gita, di Jakarta, Jumat (28/6).
Meski tak merinci proses investigasi. Namun Amanda menegaskan tak benar bila tarif parkir dipatok sedemikian tinggi.