Program Mudik Gratis Kemenhub, Simak Cara dan Link Pendaftarannya
Ilustrasi foto: Anastasia Nelen/Unsplash
Uzone.id – Baru pekan pertama Ramadan tapi rencana untuk pulang kampung sudah mulai disusun dari sekarang. Selain berburu diskon tiket mudik, kalian juga bisa berburu program mudik gratis yang disediakan oleh berbagai pihak, termasuk mudik gratis dari Kementerian Perhubungan.
Tahun ini, Program Mudik Gratis dari Kemenhub tersedia melalui berbagai moda, yaitu moda transportasi darat, moda transportasi laut, serta moda kereta api. Teknis pelaksanaannya akan digelar di titik simpul transportasi.Untuk jalur darat, akan tersedia menggunakan bis, dimana tersedia 722 unit bus untuk 30.088 penumpang dan 30 unit truk untuk 900 unit sepeda motor untuk arus mudik dan balik. Keberangkatan akan dilakukan pada 5 April hingga 7 April 2024 dan arus balik akan dilakukan pada 14 dan 15 April.
Selanjutnya, untuk jalur laut, Kemenhub menyediakan kuota untuk 9.800 penumpang dan 4.800 unit sepeda motor, yang dijadwalkan pada 3-17 April 2024.
Di jalur kereta, tiket kereta api bisa didapat mulai 4 Maret hingga 18 April 2024 dengan kuota untuk 28.196 penumpang dan 12.180 unit sepeda motor. Keberangkatan arus mudik akan dilakukan pada 2-8 April 2024, sedangkan keberangkatan arus balik akan dilakukan pada 13-19 April 2024.
Nah, ada perbedaan tanggal pendaftaran untuk masing-masing moda, berikut jadwalnya.
Jadwal mudik gratis Kemenhub via bus:
Tanggal pendaftaran: 5 Maret hingga 3 April 2024
Jumlah kuota: 30.088 orang dan 900 unit motor
Link pendaftaran: aplikasi MitraDarat di iOS dan Android.
Jadwal mudik gratis Kemenhub via kereta api:
Tanggal pendaftaran: 4 Maret hingga 18 April 2024
Jumlah kuota: 28.196 orang dan 12.180 unit sepeda motor
Link pendaftaran: situs resmi Mudik Gratis Kemenhub 2024
Jadwal mudik gratis Kemenhub via kapal laut:
Tanggal pendaftaran: 3 April hingga 17 April
Jumlah kuota: 9.800 penumpang dan 4.800 unit sepeda motor
Link pendaftaran: situs resmi Mudik Gratis Kemenhub 2024
Cara Mudik Gratis 2024 dari Kemenhub via kapal laut:
Syarat-syarat mudik via kapal laut:
- Peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C, STNK
- Tidak membawa barang dalam ukuran atau jumlah berlebihan, yang dapat mengganggu mobilitas dan stabilitas saat mengendarai motor.
- Masing-masing peserta dan penumpang wajib membawa helm sebagai kelengkapan keselamatan wajib dalam berkendara.
- Verifikasi Calon Peserta Arus Mudik, mulai 15 Maret 2024, setiap hari pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB (termasuk hari libur dan tanggal merah) di: Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kementerian Perhubungan RI.
- Verifikasi Calon Peserta Arus Balik hanya untuk peserta arus balik Semarang-Jakarta saja yang berdomisili di Semarang mulai 22 Maret 2024 di Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas
Cara mudik gratis 2024 via kapal laut:
- Masuk ke link ini
- Pilih moda transportasi, jumlah peserta yang akan mudik
- Masukkan asal dan tujuan serta tanggal keberangkatan
- Masukkan kode verifikasi dan cari rute perjalanan
Cara Mudik Gratis 2024 dari Kemenhub via kereta api
Syarat mudik gratis dari Kemenhub via kereta api:
- peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
- Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
- Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang
- Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang
- Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun)
Cara mudik gratis 2024 via kereta api:
- Masuk dan lakukan pendaftaran ke link ini
- Masukkan nama, email dan password lalu klik submit
- Selanjutnya, ikuti langkah-langkah yang tersedia dan pilih rute mudik kalian
Ada 3 rute yang tersedia dalam mudik gratis via kereta api ini, yaitu Lintas Utara, Tengah dan Utara.
- Lintas Utara: ST. Jakarta Gudang - ST. Cirebon Perujakan - ST. Semarang Tawang (PP)
- Lintas Tengah: ST. Jakarta Gudang - ST. Kutoarjo (PP)
- Lintas Selatan: ST. Jakarta Gudang - ST. Madiun (PP)
FYI, semua peserta Motis 2024 dengan KA harus mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran.
Jangan lupa untuk melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis. Jangan lupa untuk membawa KTP asli dan bukti pendaftaran juga.