icon-category News

Prostitusi Gay, Pengelola T1 Sauna Beri Diskon Pengunjung Bertato

  • 09 Oct 2017 WIB
Bagikan :

Pusat Kebugaran T1 Sauna di Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, memberikan harga spesial bagi lelaki yang memiliki tato dan yang berusia di bawah 30 tahun yang berkunjung ke tempat mereka.

Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan para tersangka setelah penggerebekan oleh petugas Polres Jakarta Pusat pada, Jumat (6/10/2017) lalu.

Polisi menggerebek T1 Sauna yang ternyata di dalamnya jadi tempat prostitusi penyuka sesama lelaki alias gay, dengan berkedok tempat spa.

"Apabila pengunjung di bawah 30 tahun mendapatkan diskon hanya bayar Rp100 ribu. Kemudian ada diskon juga buat pengunjung yang menggunakan tato hanya bayar Rp135 ribu," kata Kepala Bagian Operasi Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Asfuri, usai melakukan rekonstruksi, Senin (9/10/2017).

Lebih jauh, Asfuri menjelaskan, pihak T1 Sauna tidak menyediakan pelacur lelaki untuk berhubungan intim. Tempat ini, kata Asfuri, hanya menyediakan fasilitas ruangan untuk para pengunjung melampiaskan hawa nafsunya.

Untuk masuk ke tempat ini, normalnya para pengunjung diwajibkan membayar Rp165 ribu.

"Tempat ini tidak menyediakan itu (pelacur lelaki), seperti kayak di tempat prostitusi yah. Untuk di sini, pengunjung datang sendiri atau berdua, mereka masuk ke dalam. Kalau tidak ada pasangan dia akan menunggu. Nanti siapa yang datang, nah itu nanti diajak untuk berhubungan," jelas Asfuri.

Dari hasil penggerebekan, Jumat lalu, polisi berhasil menciduk 51 lelaki yang sedang melakukan pesta gay. Tujuh diantaranya bahkan warga negara asing; 4 dari Cina, dan masing-masing satu dari Singapura, Thailand, dan Malaysia.

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial GG, GCMP, NA, TS, KH, dan HI yang masih berstatus buronan.

Keenam tersangka ada yang berperan sebagai pemilik spa, pengelola, pegawai, dan kasir. Sementara, sisa dari mereka yang juga terjaring, telah diperbolehkan pulang karena hanya berstatus sebagai saksi.

Para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah mencabut sementara izin usaha T1. Pencabutan dikarenakan penyalahgunaan perizinan yang dilakukan pengelola tempat yang mengantongi izin pengelolaan fitnes senter itu.

Penyegelan terhadap Pusat Kebugaran T1 Sauna dipimpin langsung Kepala Seksi Operasi ‎Satpol PP DKI Jakarta, Herry Aprianto, Minggu (8/10/2017).

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Spa T1 Gay 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini