icon-category Auto

PSBB Dimulai, Ganjil Genap Diliburkan Hari Ini

  • 14 Sep 2020 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) versi ketat ala Pemprov DKI, maka secara otomatis kebijakan ganjil genap yang sempat berlaku, kembali diliburkan mulai hari ini.

Penerapan PSBB ini bakal diterapkan dalam 12 hari kedepan, yang artinya kebijakan ganjil genap pun akan kembali dievaluasi dalam 12 hari kedepan.

BACA JUGA: Mengenal Daihatsu Taft, Rocky dan Tanto, Produk Berbasis DNGA

"Ini rem darurat yang kita tarik. Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers virtual.

Aturan terkait lalu lintas pada masa PSBB tahap dua ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19.

Pengendara tidak akan ditilang secara langsung ataupun melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

VIDEO Uzone Talks - Kualitas Gesits Lebih Baik dari Rival?


Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini