Home
/
News

Psikolog: Pemeriksaan Kejiwaan Jessica tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Psikolog: Pemeriksaan Kejiwaan Jessica tak Bisa Dipertanggungjawabkan
Republika20 September 2016
Bagikan :
Preview


Psikolog Dewi Taviana Walida, saksi ahli dari terdakwa kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso menyatakan hasil pemeriksaan kejiwaan terdakwa yang dilakukan atas perintah penyidik tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebabnya, menurut Dewi, tujuan dan hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan pakar psikologi klinis Antonia Ratih Handayani tidak selaras.

"Tujuan pemeriksaan itu adalah membuat profil (profiling) Jessica. Namun ternyata hasilnya hanya kesimpulan bahwa terdakwa waras, cerdas dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Itu bukan profiling," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Seharusnya, menurutnya profiling harus menggambarkan keseluruhan terdakwa seperti hubungan dengan keluarga dan masa kecilnya bagaimana. Artinya, hal ini tidak cukup hanya ditanyakan kepada Jessica saja.

Selain itu, Dewi juga mempertanyakan hasil pemeriksaan Antonia Ratih yang menyatakan bahwa Jessica waras dan cerdas, tetapi di sisi lain menuliskan pula bahwa terdakwa memiliki gangguan mental (mental disorder) dan cenderung narsistik.

"Ini tidak sinkron," ucapnya.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mencecar Dewi dengan pertanyaan tentang perilaku Jessica di meja nomor 54 yang menaruh tas kertas di atas meja. Dewi menanggapinya dengan mengatakan bahwa tidak bisa secara langsung menyatakan bahwa ada tindakan kriminal di balik peletakan tas kertas.

"Harus melakukan pengecekan apakah itu kebiasaan atau tidak, telah dilakukan berulang kali atau tidak. Tentu mesti diselidiki dengan penelitian. Bisa saja diletakkan di meja karena harganya mahal atau takut kotor," jelasnya.

Dalam keterangannya, Dewi sendiri beberapa kali mengulang kalimat 'semua kemungkinan bisa terjadi'. Ketiadaan data primer seperti yang dimiliki Antonia Ratih membuat dasar argumentasi Dewi terbatas.

"Saya hanya melihat dari metodologinya. Itu yang utama. Selebihnya saya tidak bisa melanjutkan," ujar Dewi.

Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.

BERITA TERKAIT




populerRelated Article