Sponsored
Home
/
Entertainment

Qomar Curhat Jadi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu, Ini Kronologinya

Qomar Curhat Jadi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu, Ini Kronologinya
Preview
Tomy Tresnady30 August 2019
Bagikan :

Nurul Qomar (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)


Uzone.id - Pelawak Nurul Qomar (69) kini harus bolak-balik antara rumahnya di Depok, Jawa Barat, untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Brebes atas kasus dugaan ijazah palsu.

Qomar pun menceritakan kronologis dirinya sampai tersangkut kasus hukum setelah dilaporkan dirinya diduga menggunakan ijazah palsu saat menjabat rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Kabupaten Brebes.

“Kronologisnya, awal 2017 Qomar diminta untuk jadi rektor memimpin 1 kampus di Brebes, Universitas Muhadi Setiabudi Brebes, diminta, saya di telepon diminta untuk menjadi rektor, sama yang nelepon saya ngomong yang nelepon ini sama-sama ngajar di satu kampus di Cirebon, pak Sam saya belum selesai doktornya, saya belum selesai tinggal nunggu ujian hasil penelitian disertasi.

Gak apa-apalah pak Qomar, kita datang aja dulu. Inikan kesempatan untuk jadi rektor. Mindset pak Haji (Qomar) rektor itu enaknya doktor, S2 juga bisa tapi saya sedang nunggu sidang disertasi di pasca sarjanan Universitas Negeri Jakarta.

Pergi lah ke sana besoknya bawa berkas, pada hari ke-2 tanpa ada fit and proper test, tanpa ada uji kelayakan, tanpa ada verifikasi data lagi. Semingu kemudin saya dilantik jadi rektor memimpin Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes,” cerita Qomar saat ditemui di Pesona Square, Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.

Baca juga: Mengungkap Sisi Lain Nikita Mirzani yang Terlihat 'Liar'

Selama jadi rektor, mantan personel grup lawak 4 Sekawan ini memanfaatkan jaringannya selama menjabat Komisi X DPR-RI selama 2 periode untuk menaikan akreditasi kampus Muhadi Setiabudi menjadi B dan juga ada hibah Rp700 juta.

“Kita kasih, walhasil kesimpulan dari beberapa kali ganti rektor Haji Qomar dianggap rektor paling berhasil oleh mahasiswa. Senengnya minta ampun 1 kampus seneng sama Haji Qomar, termasuk dosen,” kata dia.

Setelah 9 bulan menjadi rektor UMUS, dia lalu diminta tampil di Pilkada Kabupaten Cirebon untuk menjadi kandidat calon bupati.

“Saya mengundurkan diri dari rektor karena ikut pilkada Kabupaten Cirebon. Teman-teman mahasiswa semuanya ngamuk demo habis-habisan, demo hari ketiga, ketujuh, satu bulan mereka tidak masuk kuliah. Hari ke-7 malah bakar-bakar jaket almamater, semua dibakar.

‘Kembalikan Haji Qomar', 'Kembalikan rektor kami', 'Kami tidak terima Haji Qomar mundur dari rektor'. Sampai digoreng-goreng digelar perkara Pak Qomar jadi tersangka. Dipaksakan jadi tersangka,” ungkap dia.

Kemudian, menurut Qomar, sebetulnya dia tidak ditahan ketika bermalam di Mapolres Brebes. Namun, foto viral dirinya sedang di dalam penjara sengaja didramatisir oleh pihak tertentu.

“Ini emang maunya yayasan saya ditangkap dimasukan ke sel, dipotret, viral. Sudah berhasil mereka, pengadilan juga berbicara. Di polres tidak ditahan, 3 hari kemudian dimasukin pengadilan,” kata Qomar.

Sidang terakhir di Pengadilan Negeri Brebes mendengarkan saksi-saksi dari pihak yayasan dengan mendatangkan 8 saksi dan 1 saksi ahli.

Menurut polisi, Qomar ditangkap oleh petugas Mapolres Brebes sekitar pukul 21.00 WIB, pada 24 Juni 2019.

Dia dilaporkan Universitas Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri jadi rektor universitas tersebut pada tahun 2017.

Qomar diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

populerRelated Article