
Uzone.id — Awal Februari 2026 kemarin diramaikan dengan postingan di Facebook Marketplace yang menunjukkan aktivitas jual beli rekening bank secara bebas dan dibanderol dengan harga cukup murah untuk satu rekeningnya.
“Rekening bank diperjualbelikan secara bebas di marketplace Facebook, entah pakai KTP siapa, entah dipakai untuk kejahatan apa. Terjawab sudah kenapa scam merajalela, korban makin banyak, pelaku sulit dilacak,” kata salah satu postingan di X yang menampilkan tangkapan layar penjualan rekening.Biasanya, rekening-rekening ini dijual dengan harga beragam, namun jika dilihat dari kisaran di Facebook, harga rekening tersebut dijual hanya sekitar Rp500 per rekening alias sangat murah.
Dari pantauan Uzone.id, transaksi jual beli rekening ini masih terus terjadi di platform Facebook, bahkan di beberapa transaksi, orang-orang khusus mencari rekening dengan nama tertentu.
Salah satu bahaya yang kemungkinan timbul dari aktivitas ini adalah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana seperti penipuan dan juga pencucian uang. Selain itu, pemilik rekening juga berpotensi mengalami pencurian data pribadi yang nantinya bisa merugikan korban secara materi.
Pemilik rekening juga terancam mengalami pemutusan akses keuangan dan larangan membuka produk perbankan lainnya di masa depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa praktik jual beli rekening bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip pencegahan tindak pidana keuangan.
Praktik tersebut juga disebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
Risiko dan hukuman pidana juga mengancam penjual maupun pemilik rekening yang dijual apabila nantinya rekening digunakan untuk tindakan-tindakan negatif.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” tambahnya.
Maka dari itu, OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun.
Saat ini, OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta pelaku jasa keuangan untuk memperkuat pengawasan dan pertukaran informasi untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang sampai saat ini masih banyak dilakukan.
Pihak bank pun diminta untuk meningkatkan edukasi bagi para nasabah terkait aktivitas tersebut. Salah satunya adalah bank BTN yang akan memberikan sanksi pidana bagi nasabah yang memindahtangankan rekening pada pihak lain.