Ramai-Ramai Jual Harley Davidson, Untuk Bayar Pajak?
Foto: Ultimate Motorcycling
Uzone.id - Hebohnya penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dandy terhadap David berbuntut panjang. Institusi perpajakan kini disorot. Komunitas motor BlastingRijder yang berisi para pegawai pajak dibubarkan dan terakhir, moge Harley Davidson ramai-ramai dijual di situs jual beli online. Untuk bayar pajak?
Pantauan Uzone di situs jual beli OLX, penawaran moge Harley Davidson cukup ramai pada hari ini dan juga kemarin. Moge bekas yang dijual mulai dari Harley Davidson Fat Boy 114 tahun 2020 seharga Rp725 juta, Harley Davidson Ultra Limited 2012/2013 Rp520 juta, Harley Davidson 48 Sportster 2014 Rp465 juta, Sportster 48 tahun 2018 seharga Rp450 juta, juga HD Ultra Limited 2020 Rp625 juta.BACA JUGA: Suzuki Spresso Kini Pakai Mesin Baru dan Tambah Fitur
Banyak netizen yang mengaitkan moge-moge Harley Davidson tersebut diduga milik para pegawai pajak. Penjualan massal moge Harley Davidson ini buntut dari sorotan menteri keuangan Sri Mulyani terhadap jajarannya.
Namun tentu saja belum bisa diketahui secara pasti, sebab berdasarkan catatan LHKPN, para pejabat pajak yang mendaftarkan koleksi motornya, dari 9 orang pejabat, tercatat hanya dua orang yang memiliki koleksi Harley Davidson.
Kedua orang tersebut adalah Suryo Utomo, Dirjen Pajak Kemenkeu, yang punya Harley Davidson Sporster Tahun 2003 senilai Rp155 juta dan Arif Yanuar, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar: berupa Harley-Davidson XL 883 N tahun 2013 senilai Rp275 juta.
Ya karena sekarang institusi pajak sedang disorot, bisa jadi benar kalau moge-moge tersebut kepemilikannya terkait dengan institusi perpajakan. Atau bisa jadi itu sekedar koleksi masyarakat biasa yang sengaja dijual untuk membayar pajak kendaraan lainnya.
BACA JUGA: The Legend Reborn, Suzuki Luncurkan Grand Vitara Generasi Baru
Maklum, berdasarkan catatan kepolisian, hanya 50 persen para pemilik kendaraan di Indonesia yang membayarkan pajak kendaraannya.
“Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia hampir 50 persen lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak. Itu artinya 50 persen kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Pol. Yusri Yunus dikutip dari website ntmcpolri.