Ramai Soal BI Checking dan SLIK OJK, Beda Atau Sama?
Ilustrasi foto: Dylan Gillis/Unsplash
Uzone.id – Baru-baru ini, ramai di Twitter kalau tim rekrutmen perusahaan turut memeriksa skor kredit atau skor BI Checking kandidat pekerjanya untuk melihat apakah mereka punya hutang kredit atau tidak.
Hasilnya, ketahuan kalau status BI Checking calon pekerja ini berada di level 4, atau merah. Which is, warna ini menunjukkan kalau mereka memiliki cicilan kredit dengan riwayat pembayaran yang cukup buruk.Di tengah ramainya pemeriksaan ini, ada dua nama yang cukup membingungkan, yaitu BI Checking dan SLIK OJK yang digunakan untuk memeriksa skor kredit debitur. Nah, apakah kedua nama ini sama? Atau berbeda? Mari kita bahas satu persatu.
Pertama, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit yang ada di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Pengecekan ini bisa dilakukan secara online oleh perseorangan atau debitur.
Di situs pengecekan ini, terdapat rekam jejak finansial nasabah, mulai dari riwayat cicilan atau kredit dan riwayat pembayaran yang pernah dilakukan, termasuk telat atau tidaknya nasabah membayar cicilan.
Nah, skor-skor yang muncul pun ditentukan oleh status cicilan kalian, kalau tepat waktu dan tidak pernah ada masalah pembayaran, maka masuk dalam skor Kredit Lancar.
Sedangkan, kalau ada pinjaman yang terlambat, skor yang tercantum di BI Checking ini adalah Kredit dalam Perhatian Khusus, Kredit Tidak Lancar, Kredit Diragukan atau Kredit Macet, sesuai dengan lama tunggakan.
Nah, kalau SLIK OJK itu apa?
SLIK OJK memiliki kepanjangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan yang ternyata jadi penerus dari BI Checking.
Yup, SLIK OJK ini jadi pengganti BI Checking yang semenjak 2018 lalu sudah tidak di bawah naungan Bank Indonesia. Per tanggal 1 Januari 2018 lalu, pengecekan skor kredit yang tadinya dilakukan di bawah BI, dialihkan ke OJK selaku pengawas aktivitas keuangan di Indonesia.
Alhasil, nama BI Checking pun berubah jadi SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan untuk keperluan pengecekan riwayat dan skor kredit debitur.
Tugasnya pun sama, di SLIK OJK pengguna bisa menyediakan informasi debitur atau iDeb yang sama dengan pengecekan skor debitur.
Namun, cakupan di SLIK OJK diperluas yang mana tidak hanya bisa mengecek iDeb untuk lembaga keuangan bank saja, tapi juga untuk lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses data debitur.
SLIK OJK ini bermanfaat untuk memudahkan perorangan dan pelaku usaha atau UMKM untuk akses pendanaan dari penyedia kredit, mendorong pihak penyedia kredit untuk mempertahankan kredibilitas, memudahkan proses analisis sehingga bisa menurunkan risiko kredit bermasalah, dan mudah membuktikan reputasi kredit ke pemberi pinjaman.
SLIK juga dimanfaatkan untuk melakukan pelaporan, fasilitas penyediaan dana, serta data lainnya yang berasal dari masyarakat, lembaga keuangan, lembaga perkreditan, dan pihak lain.
Nah, karena BI Checking sudah tidak ada dan digantikan ke SLIK OJK, maka pengecekan soal skor kredit debitur bisa dilakukan melalui laman resmi dari iDebKu SLIK OJK.