icon-category Digilife

Rampungkan Skandal Cambridge Analytica, Meta Bayar Denda Rp11,3 Triliun

  • 28 Dec 2022 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Induk media sosial Facebook, Meta, harus membayar ganti rugi sebesar USD725 juta atau sekitar Rp11 triliun sebagai uang ‘damai’ atas skandal Cambridge Analytica yang sudah berjalan kurang lebih 4 tahun.

Skandal ini cukup menyita banyak perhatian karena kala itu, Facebook dituduh mengizinkan Cambridge Analytica–sebuah perusahaan konsultan asal Inggris, untuk mengakses data jutaan pengguna untuk kepentingan kampanye Trump. 

Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu para penggugat meminta perusahaan Mark Zuckerberg ini untuk membayar denda sebesar Rp70 triliun.

Dilansir dari Engadget, penyelesaian ini juga mengakhiri tuduhan pengguna yang menyatakan kalau Facebook telah melanggar undang-undang federal dan negara bagian, yang mana perusahaan mengizinkan vendor dan mitra ketiga untuk mengambil data pribadi tanpa persetujuan.

Denda ini juga merupakan denda yang paling banyak dikeluarkan oleh Mata dan merupakan tindak kelas privasi data paling besar se-Amerika Serikat.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Raksasa Teknologi Pun Tak Luput Dari Badai PHK

"Penyelesaian bersejarah ini akan memberikan kelegaan yang berarti bagi kelas dalam kasus privasi yang rumit dan baru ini," kata pengacara penggugat.

Namun, walaupun Meta membayar ‘uang damai’ ini, mereka tetap mengaku tak melakukan kesalahan dan mengatakan kalau penyelesaian ini “dilakukan untuk mencapai kepentingan terbaik bagi komunitas dan pemegang saham”.

Setidaknya, sebanyak 250 juta - 280 juta orang yang menjadi korban kemungkinan akan menerima ganti rugi dalam kasus ini.

Kasus Cambridge Analytica mulai tercium dari tahun 2018 lalu, dimana perusahaan ini bekerja untuk kampanye kepresidenan Ted Cruz dan Donald Trump tahun 2016.

Skandal ini diungkapkan oleh The New York Times dan The Guardian pada tahun 2018 berkat laporan dari Christopher Wylie.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Startup Indonesia yang Terkena Badai PHK

Perusahaan ini mengakses hingga 87 juta orang lewat sebuah aplikasi ‘thisisyourdigitallife’ dan menggunakan data-data korban ini untuk mengirimkan pesan yang disesuaikan dengan masing-masing pengguna.

Kasus Cambridge Analytica bukan yang pertama dan terakhir bagi Meta, mereka berkali-kali harus membayar denda terkait berbagai pelanggaran seperti Komisi Sekuritas dan Bursa dan skandal data pribadi pengguna.

Perusahaan juga masih harus menyelesaikan berbagai tuduhan termasuk gugatan jaksa agung Washington DC dan beberapa jaksa agung negara bagian.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini