Sponsored
Home
/
News

Reklamasi Teluk Benoa, Ini Sikap Kemenko Maritim

Reklamasi Teluk Benoa, Ini Sikap Kemenko Maritim
Preview
Tempo22 July 2016
Bagikan :
Preview
|

Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya belum bisa berkomentar banyak mengenai polemik seputar izin pelaksanaan kegiatan reklamasi di Teluk Benoa, Bali. Kementerian menunggu rekomendasi kementerian teknis sebelum memberikan keputusan.

Penegasan itu disampaikan Deputi IV bidang Koordinasi SDM, Iptek dan Maritim, Kemenko Bidang Maritim dan Sumber Daya, Safri Burhanuddin, Kamis 21 Juli 2016. Dia lalu  mencontohkan keputusan Kemenko Maritim soal pemberhentian reklamasi Teluk Jakarta. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah ada rekomendasi kementerian teknis.

"Kemarin itu kementerian teknis menyatakan ini bahaya, jadi batal. Kalau kementerian teknis tidak mengajukan ya kita tidak berani batalin," ujar Safri.

Safri enggan berkomentar langsung terkait dengan izin reklamasi Teluk Benoa sebab saat ini prosesnya belum sampai ke Kemenko Bidang Maritim dan Sumber Daya. "Apa alasannya kita batalin kalau tidak ada rekomendasi kuat dari kementerian teknis?  Jadi saya belum bisa jawab," ucapnya.

Safri menuturkan pihaknya kini masih mempelajari data dan arsip reklamasi Teluk Benoa. Data yang dimaksud seperti proses izin, analisa dari setiap kementerian teknis yang berhubungan dengan reklamasi, hingga rekomendasi pemerintah kota dan provinsi. "Sekarang kan masih ada di daerah.  Keputusan jalan dan tidak jalan, bukan kami yang tangani," kata Safri.

Pada kasus reklamasi Teluk Jakarta, kata Safri, ada permasalahan tumpang tindih kewenangan yang muncul, sehingga Kemenko Maritim membentuk komite bersama untuk menyelesaikannya secara komprehensif.

"Nah kalau urusan Benoa diajukan untuk ditangani Kemenko langsung, baru kami tangani. Sekarang kami belum bisa komentar langsung," ujar Safri lagi.

Menurut Safri, saat ini pihaknya masih berfokus untuk menyusun pedoman umum reklamasi untuk seluruh Indonesia, yang kemungkinan akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres), yang harus selesai dalam tiga bulan ke depan. Adapun proses penyusunannya diperkirakan selesai dalam tiga bulan ke depan, yaitu pada Oktober 2016.

Safri mengatakan penyusunan pedoman itu dilatarbelakangi oleh munculnya sejumlah kasus reklamasi yang bermasalah dengan hukum. "Sehingga mau reklamasi takut, maka kita harus keluarkan pedoman dong. Kasihan kan Pemda kasih izin salah, pengusaha yang sudah investasi dibongkar, kan ini nggak boleh."

GHOIDA RAHMAH

Berita Terkait:
populerRelated Article