
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi mengabulkan gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Veronica Tan. Majelis hakim juga memberikan hak asuh anak kepada Ahok.
Pernikahan Ahok dan Veronica dikaruniai tiga anak yaitu Nicholas Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama. Hakim memastikan Nathania dan Daud masih di bawah umur.
Kedua anak itu akan diasuh oleh Ahok selaku penggugat namun tetap memberikan kewajiban kepada Vero selaku tergugat.
Lihat juga:Ahok-Veronica Tan Resmi Bercerai |
Ahok di tahan di rumah tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Atas hal itu, hakim Sutaji menyerahkan pengasuhan Nathania dan Daud untuk sementara kepada Veronica.
"Pengugat sedang menjalani hukum, keberadaan anak masih kecil akan dititipkan kepada ibu. Setelah masa hukuman selesai diberikan ke penggugat untuk hak asuh," kata hakim Sutaji.
Sebelumnya, hakim Sutaji memutuskan untuk menerima gugatan cerai yang diajukan Ahok kepada Veronica. Hakim dalam pertimbangannya menyebut Veronica terbukti berselingkuh sehingga merusak rumah tangga.