Home
/
Automotive

Respon Kemenhub Soal Kapal Menolak Angkut Mobil Listrik

Kemenhub klarifikasi penolakan pengangkutan mobil listrik oleh operator kapal bukan larangan, melainkan belum terpenuhinya standar keselamatan pelayaran.

Respon Kemenhub Soal Kapal Menolak Angkut Mobil Listrik

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Penolakan operator kapal mengangkut mobil listrik bukan karena larangan pemerintah, melainkan belum terpenuhinya standar keselamatan pelayaran.
  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 untuk mengatur tata cara pengangkutan.
  • Regulasi tersebut mewajibkan mobil listrik ditempatkan di dek terbuka, dilarang di dek bawah, dan memiliki batas maksimal isi daya baterai 50%.
  • Operator penyeberangan diwajibkan menyediakan ruang terbuka penanganan darurat serta melengkapi kapal dengan alat pemadam kebakaran khusus baterai.

Uzone.id - Penolakan sejumlah operator kapal dalam mengangkut mobil listrik bukan didasari oleh larangan pemerintah, melainkan dipicu oleh belum terpenuhinya standar keselamatan pelayaran. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Samsuddin, menanggapi maraknya keluhan dari para pengguna jasa.



“Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik,” kata Samsuddin dalam keterangannya, dikutip Uzone.id

Guna meluruskan kesalahpahaman, Kemenhub kembali menyoroti aturan penanganan kendaraan listrik yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tertanggal 4 April 2024. 

Pedoman tersebut mengatur secara spesifik tata cara pengangkutan armada listrik pada kapal berbendera Indonesia demi menekan risiko kedaruratan di laut.

Berdasarkan regulasi itu, mobil listrik yang diangkut wajib ditempatkan pada dek terbuka dan dilarang keras berada di dek kendaraan (car deck) bagian bawah. 

Langkah penataan posisi ini krusial untuk mempermudah proses evakuasi apabila timbul gangguan teknis selama pelayaran.

Pemerintah juga membatasi batas maksimal isi daya baterai kendaraan listrik yang akan masuk kapal hingga 50 persen saja. 

Selain itu, operator penyeberangan diwajibkan menyediakan ruang terbuka penanganan darurat serta melengkapi kapal dengan alat pemadam kebakaran yang dirancang khusus sesuai karakteristik baterai mobil listrik.



Dengan demikian, keputusan operator yang belum bersedia mengangkut mobil listrik murni disebabkan oleh adanya prosedur keselamatan yang belum siap atau belum terpenuhi. 

Kemenhub mengimbau para pemilik mobil listrik untuk memastikan daya baterai dan kondisi kendaraannya telah memenuhi syarat sebelum melakukan perjalanan maritim.

FAQ Artikel

Mengapa beberapa operator kapal menolak mengangkut mobil listrik?

Penolakan tersebut bukan didasari larangan pemerintah, melainkan dipicu oleh belum terpenuhinya standar keselamatan pelayaran yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Apakah ada aturan khusus dari Kemenhub terkait pengangkutan mobil listrik di kapal?

Ya, Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pengangkutan mobil listrik, demi menekan risiko kedaruratan di laut.

Apa saja persyaratan bagi mobil listrik yang akan diangkut kapal menurut Kemenhub?

Mobil listrik wajib ditempatkan pada dek terbuka, dilarang di dek kendaraan bagian bawah, dan batas maksimal isi daya baterai saat masuk kapal adalah 50 persen. Operator juga harus menyediakan ruang penanganan darurat dan alat pemadam kebakaran khusus baterai.

Bagja Pratama

Jurnalis

Lihat semua artikel →
populerRelated Article