icon-category Auto

Rider Dilarang Pakai Sandal Jepit Harusnya Masuk Undang-undang

  • 28 Jun 2022 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Gimana polisi gak sayang sama kita, sampai melarang kita pakai sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor.

Seperti yang kita lihat di media sosial, beberapa rider mendapat surat teguran dari polisi. Surat teguran itu bukan berarti surat tilang ya, karena memang aturan pakai sandal jepit ketika mengendarai motor belum masuk dalam undang-undang.

Tindakan polisi itu sebetulnya tidak berlebihan kok gaes. Mungkin selama ini kita tidak sadar ya, ternyata banyak risiko yang akan kita hadapi saat naik motor menggunakan sandal jepit.

BACA JUGA: Gantikan Donny Hendaris, Adnan Maddanatja Jadi Presiden RORI

Sony Susmana, pendiri sekaligus pengajar senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menjelaskan bahwa perkara naik motor pakai sandal jepit juga bisa mengundang penyakit.

“Pertama gini, gak sehat kan. Sehingga mungkin ada kotoran-kotoran yang masuk ke dalam kuku-kuku kaki, kemudian pada kondisi tertentu misalnya becek, air segala macam, hujan, dan itu kebiasaan pengemudi di Indonesia, hujan malah dicopot sepatunya atau bahkan diplastikin sepatunya, lebih baik nyeker daripada pakai sepatu, karena (sayang) sepatunya yang basah,” ungkap Sony di sela acara Coaching Clinic II yang digelar Uzone.id bersama Wuling dan Komunitas Fotografi TelkomGroup (KFT) pada Minggu (26/6/2022).

Kemudian, Sony menambahkan bahwa ketika motor oleng maka kaki akan berusaha menyeimbangkannya. Nah, bagaimana kalau si pengedara pakai sandal jepit? Bisa dibayangkan risiko yang akan terjadi.

BACA JUGA: Ada Mobil Listrik Mini DFSK dan K-Upgrade, Apa Kata Wuling?

“Nah, motor itu masih jalan kan kalau gak pakai sepatu otomatis kemungkinan ada cedera di kaki-kakinya. Jadi yang harus dilindungi kaki dan jari-jarinya,” tutur Sony.

Sayangnya, polisi di Indonesia sampai sekarang belum bisa memberi tindakan tilang kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.

Polisi cuma bisa sampai bisa sebatas memberikan surat teguran dengan harapan si pengendara tidak mengulanginya lagi.

“(Tindakan polisi) sudah tepat, tapi agak susah kalau itu tidak ada di undang-undang kan, tetapi yang penting di sini menyosialisasikan,” ujar Sony, lalu mengatakan, “Tetapi kalau itu sudah masuk undang-undang mungkin ya mereka lebih takut ya.”

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini