icon-category Entertainment

Ridho Rhoma Akan Dieksekusi Penjara Hari Ini, Rhoma Irama Menolak

  • 15 Apr 2019 WIB
Bagikan :

Ridho Rhoma (Foto: Instagram @ridho_rhoma)

Ridho Rhoma dijadwalkan akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Senin (15/4/2019).

Namun, Rhoma Irama menegaskan putranya belum bisa memenuhi panggilan Kejari dengan alasan belum ada surat salinan resmi yang lengkap.

"Karena secara hukum eksekusi itu bisa dilaksanakan apabila Ridho sudah menerima salinan ketikan atau salinan resmi yang lengkap," tutur Rhoma Irama kepada media di kediamannya di Pondok Jaya, Mampang, Jakarta Selatan.

Baca juga: Di Australia, Acha Septriasa Laporkan WNI Tak Bisa Coblos

Musisi yang dijuluki Si Raja Dangdut ini menambahkan, Ridho belum menerima salinan itu. Bila sudah menerima, eksekusi bisa dilakukan.

"Tapi sampai detik ini Ridho maupun pengacaranya belum menerima. Jadi kalau Ridho tidak datang bukan tidak taat hukum atau menghindar, justru kita menaati hukum sesuai UU," ujar Rhoma Irama.

Ridho Rhoma bersama temannya berinisial S ditangkap polisi di hotel Ibis Budget di Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017 pukul 04.00 WIB dini hari.

Polisi menyita sabu seberat 0.7 gram dalam kabin mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Selain itu, polisi juga menyita alat hisap jenis bong, 3 buah ponsel.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ridho Rhoma.

Majelis hakim mewajibkan Ridho menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Cibubur. Untuk rehabilitasi berlangsung 126 hari.

Ridho Rhoma ternyata tak bisa bebas murni usai menjalani rehabilitasi. Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan jaksa sehingga Ridho Rhoma dijatuhi hukuman lebih lama, jadinya 1,5 tahun penjara.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini