
-
Biduan Dangdut Roro Fitria yang juga berprofesi sebagai disc jockey (DJ) ditangkap Polda Metro Jaya setelah kedapatan memesan natkotika jenis sabu sebanyak 4,5 gram kepada seorang pria berinisial WH.
?Roro diketahui memesan barang haram itu untuk pesta pada hari perayaan valentine kemarin.
"Mau dipake tanggal 14, malam valentine," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (15/2).
Roro sendiri diketahui telah memesan sabu tersebut melalui aplikasi berbagi pesan Whatssap. Roro berkomunikasi secara intens terkait pemesanan natkoba itu dengan WH.
Sementara Roro ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Dari hasil interogasi, Argo menyebut Roro telah dua kali menggunakan narkoba. Keduanya akan dijerat hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Lima tahun yah, karena ada pemufakatan," kata Argo.