Home
/
News

RS Jiwa di Kendari Rawat 26 Korban Pil PCC yang Berperilaku Aneh

RS Jiwa di Kendari Rawat 26 Korban Pil PCC yang Berperilaku Aneh

Nurul Hidayati15 September 2017
Bagikan :

Sekitar 50 anak dan remaja Kendari masuk rumah sakit karena berperilaku aneh setelah menenggak pil PCC. Sebanyak 26 orang di antaranya dirawat di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara di Kota Kendari.

Data dari BNN Kendari, Kamis (14/9), dari sekitar 50 orang anak yang menjadi korban penyalahgunaan obat itu sebanyak 26 orang di antaranya sedang menjalani perwatan di RSJ Provinsi, sedangkan sisanya tersebar di empat rumah sakit lainnya. Rinciannya, RSU Bahterams (dua orang), RSU Bhayangkara (empat orang), RSU Kota kendari (lima orang), dan RSU Korem 143 Kendari (satu orang).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari Murniati menyebutkan bahwa korban penyalahgunaan obat yang sebelumnya diketahui hanya 30 orang, setelah beberapa jam bertambah hingga mencapai angka 50 orang lebih.

"Rabu (13/9-red), pagi dalam pendataan kami hanya sekitar 30 orang, namun hingga pada tengah malam sudah berambah menjadi 50 orang," kata Murniati seperti dilansir Antara, Kamis (14/9).

Murniati bersama unsur terkait terus melakukan pendataan di beberapa rumah sakit ketika ada pasien yang masuk dengan gejala kelainan yang sama. Sebab tidak tertutup kemungkinan masih ada pasien yang mengalami gejala yang sama, namun dari pihak keluarga mungkin tidak melapor dengan alasan tertentu.

"Para korban ini mengalami gejala kelainan seperti orang tidak waras, mengamuk, berontak, ngomong tidak karuan setelah mengkonsumsi obat yang mengandung zat berbahaya itu, sehingga sebagian harus diikat," katanya.

Menurut Murniati, pengakuan beberapa korban yang sudah ditangani dan dikembalikan ke rumahnya bahwa mereka mendapatkan obat itu dari oknum yang mereka tidak kenal.

"Obat itu ada yang dalam bentuk cair dan juga dalam bentuk tablet. Yang cair dicampur ke dalam minuman. Sampai saat ini kami belum bisa pastikan jenis obat apa yang dikonsumsi para korban itu," katanya.

BNN Pusat menyebut bahwa anak-anak dan remaja yang menjadi korban itu mengkonsumsi PCC, bukan flakka. PCC bisa dibilang seperti pil koplo dan tidak dalam kategori narkoba. 

Tersangka pelaku yang diduga mengedarkan obat terlarang sudah ditahan di Mapolsek Mandonga Kendari dengan identitas seorang ibu rumah tangga berinisial ST (39 tahun).

populerRelated Article