Home
/
Telco

RT/RW Net Ilegal Makin Turun, Kominfo Blokir 51 Pelaku di 2024

RT/RW Net Ilegal Makin Turun, Kominfo Blokir 51 Pelaku di 2024

Vina Insyani08 October 2024
Bagikan :

Uzone.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pemblokiran pada pelaku RT/RW Net ilegal dan melakukan bisnis internet sendiri tanpa izin. 

Dalam acara diskusi Selular Business Forum bertajuk ‘Darurat RT/RW Net, yang Bertanggung Jawab Siapa?’, Dany Suwardany Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo mengatakan pihaknya telah memblokir kurang lebih 51 pelaku usaha yang melakukan praktik RT/RW Net ilegal.

“Di tahun 2024, kami mendapat laporan maupun hasil monitoring, ada 111 pelaku usaha yang sudah dimasukkan dalam (list) pemutusan akses. Dari angka tersebut, 51 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan telah ditertibkan,” kata Dany.

Sisanya, 60 pelaku tidak terbukti melakukan usaha RT/RT Net ilegal dan telah memiliki izin ‘reseller’ ISP resmi. Alhasil, 60 pelaku usaha legal tersebut tak jadi diblokir.

“Jadi, terkadang masyarakat melaporkan, tapi mereka (RT/RW Net) sebenarnya sudah menjadi reseller resmi. Hingga akhirnya kami cabut lagi akses blokirnya,” tambah Deny.

Preview

Angka tersebut lebih kecil dibandingkan 2 tahun sebelumnya dimana pada tahun 2022, Kominfo menerima laporan 228 terkait pelaku usaha RT/RW Net, 89 pelaku terbukti bersalah dan diblokir dan sisanya disebut telah memiliki izin.

Sementara di tahun 2023, Kominfo menerima laporan sebanyak 195 pelaku usaha dengan 77 pelaku terbukti ilegal dan sebanyak 118 pelaku merupakan mitra ISP yang sah dan telah berizin.

Dari hasil temuan tersebut, terlihat adanya penurunan angka pengaduan dan angka pelaku RT/RW Net yang ilegal. Hal ini didorong karena banyaknya reseller atau RT/RW Net yang melakukan pendaftaran izin usaha sesuai dengan Permen Kominfo no.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Dalam Permen tersebut, reseller atau pelaku yang ingin menjual kembali internet atau RT/RW Net harus memiliki izin perjanjian kerja sama (PKS) dengan penyedia jasa internet (ISP) resmi, yang didaftarkan pada oss.

“Jadi kalau dulu misalnya RT RW yang ilegal itu, kita tertibkan. Pilihannya hanya ada dua. Satu, mereka harus memiliki izin ISP. Kedua, kalau nggak mau jadi ISP mereka harus berhenti berjualan internet. Nah, begitu di 2019 ke atas mereka punya pilihan bahwa bisa menjadi reseller kemitraan dengan ISP. Sehingga, itu menekan RT RW yang ilegal," tambah Dany.

populerRelated Article