
-
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pelaku yang diduga menyalahgunakan data (Nomor Induk Kependudukan) NIK dan Kartu Keluarga (KK) saat registrasi kartu SIN dapat diancam pidana.
Rudiantara menuturkan setidaknya ada dua ancaman pidana yang dapat diterapkan untuk menjerat pelaku yakni melalui Undang Undang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Sisminduk) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, ada dugaan kebocoran data milik pelanggan kartu prabayar dalam proses registrasi. Kejadian itu dialami oleh Aninda Indrastiwi, pelanggan Indosat Ooredoo, yang menemukan NIK dan KK miliknya dipakai registrasi lebih dari 50 nomor seluler lain.
Terkait hal tersebut, Rudiantara mengaku sudah menghubungi Aninda melalui jajarannya dan sedang menyelesaikannya.
Sebelumnya, Aninda melaporkan pencurian identitasnya melalui Twitter kepada Indosat Oordeoo dan Kominfo. Deva Rachman, Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, membenarkan laporan tersebut kemarin dan berjanji akan mematikan nomor-nomor tak jelas di KK dan NIK korban.