Home
/
News
Rupiah Desain Baru Bakal Beredar, Bagaimana Nasib Uang Lama?
Hukumonline16 September 2016
Bagikan :
Preview
Bank Indonesia (BI) menyatakan 11 uang Rupiah baru dengan gambar 12 Pahlawan Nasional akan diterbitkan secara bersamaan. Meski demikian, BI menegaskan meski ada desain baru, uang Rupiah desain lama masih tetap berlaku. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Pengelolaan Uang BI, Suhaedi, Kamis (15/9).
Suhaedi mengatakan, setelah 11 uang baru tersebut diedarkan, uang Rupiah desain lama masih berlaku. Berlakunya uang lama tersebut, hingga BI secara resmi menarik uang tersebut dari peredaran.
"Mengenai kapan ditarik uang lama, itu tergantung ketersediaan emisi baru sudah cukup atau belum. Kita ingin menjamin ketersediaan itu ada agar perekonomian tetap berjalan dan transaksi di masyarakat berjalan," ujarnya.
Menurutnya, uang lama tersebut masih akan berlaku hingga 10 tahun ke depan. Sedangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam NKRI, belum diatur hingga kapan gambar baru Pahlawan Nasional itu berlaku.
Adapun proses pemilihan pahlawan nasional itu, kata Suhaedi, jajaran Kementerian/Lembaga dan BI merumusukan usulan gambar pahlawan nasional. Kemudian, usulan tersebut diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan.
Suhaedi mengatakan, saat ini BI sedang mendesain 11 uang baru tersebut. Setelah didesain, 11 uang baru tesebut akan dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). "Setelah dicetak, uang baru akan dikeluarkan dan diedarkan," katanya. (Baca Juga: Ditetapkan Melalui Keppres, Ini 12 Gambar Pahlawan Nasional di Rupiah Terbaru)
Sebanyak 11 uang baru tersebut akan memenuhi semua ciri-ciri fisik dalam UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ciri-ciri fisik itu antara lain, lambang Garuda Pancasila, frasa Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI), tanda tangan pemerintah dan BI, serta tahun cetak dan tahun emisi.
Saat ini, baru uang kertas pecahan Rp100 ribu yang memenuhi semua syarat fisik uang sesuai UU Mata Uang, kata Suhaedi. Uang kertas Rp100 ribu itu pula yang baru mencantumkan frasa NKRI. Dengan diterbitkannya Keppres tersebut, Suhaedi memastikan BI akan memproduksi ulang 11 uang baru, termasuk uang kertas Rp100 ribu yang sudah memenuhi semua ciri fisik di UU Mata Uang.
"Terkait uang Rp100 ribu, barang kali pernah mendengar kita punya nilai-nilai strategis, salah satunya adalah melakukan perbaikan. Untuk desain, dan ciri-cirinya kita akan melakukan yang terbaik dari yang sebelumnya," ujarnya.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas menambahkan, proses penerbitan 11 uang baru tersebut akan dilakukan pada 2016. "Gambar pahlawan nasional masih harus diikuti dengan desain, cetak, kemudian penerbitan dalam tahun 2016 ini," kata Ronald.
Sponsored
Review
Related Article