Sponsored
Home
/
News

RUU Ekstradisi Bawa Hong Kong pada Kerusuhan Terparah

RUU Ekstradisi Bawa Hong Kong pada Kerusuhan Terparah
Preview
Tim13 June 2019
Bagikan :

Kerusuhan aksi unjuk rasa menolak RUU Ekstradisi disebut sebagai yang terburuk dalam sejarah huru hara politik Hong Kong. Aksi sejenis belum pernah terjadi sebelumnya sejak penyerahan Hong Kong ke China pada 1997 silam.

Huru-hara politik memang tengah melanda Hong Kong dalam beberapa tahun terakhir. Penyebabnya adalah meningkatnya kekhawatiran terhadap usaha Beijing yang mencoba 'merampas' kebebasan masyarakat.

Namun, kekerasan yang terjadi dalam unjuk rasa menolak RUU Ekstradisi pada Rabu (12/6) adalah eskalasi konflik yang belum pernah terjadi sebelumnya.

"Dalam hal tingkat kekerasan, [aksi unjuk rasa] hari ini adalah yang paling serius sejak penyerahan [Hong Kong ke China] tahun 1997," ujar analis politik, Dixon Sing, mengutip AFP.

Sing menyoroti penggunaan gas air mata dan peluru karet oleh aparat yang menandakan tingkat keparahan aksi unjuk rasa.

Sing mengatakan, aksi unjuk rasa menolak RUU Ekstradisi mencerminkan adanya kesenjangan yang tinggi dalam kepercayaan masyarakat Hong Kong terhadap pemerintah.

"Mereka semakin percaya bahwa pemerintah Hong Kong adalah sekelompok boneka yang melayani kepentingan Beijing," ujar Sing.

Aksi unjuk rasa menolak RUU Ekstradisi berujung ricuh. Aparat menembakkan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan pengunjuk rasa yang mencoba menyerbu parlemen dan memblokir sejumlah jalan di pusat bisnis kota.

Bentrokan pecah selama berjam-jam setelah puluhan ribu orang menyita jalur-jalur arteri pada waktu-waktu sibuk di pagi hari dan mengepung gedung parlemen. Mereka memaksa anggota parlemen untuk menunda pembahasan RUU Ekstradisi.

"Protes hari ini terjadi semata-mata karena Carrie Lam [Pemimpin Hong Kong pro-Beijing] mengabaikan suara 1,03 juta masyarakat dan menolak menunda pembahasan RUU Ekstradisi," ujar salah seorang demonstran.

Alih-alih menanggapi atau mempertimbangkan seruan protes warga, Lam malah menilai aksi unjuk rasa sebagai kerusuhan yang terorganisir.

"Tindakan kerusuhan yang merusak kedamaian dalam masyarakat serta abai hukum dan tidak disiplin tak dapat diterima oleh masyarakat yang beradab," ujar Lam dalam sebuah pernyataan video.

Sebagaimana diketahui, parlemen Hong Kong tengah menggodok RUU Ekstradisi yang memungkinkan seorang tersangka bisa diadili di luar negeri, termasuk di China.

Beleid ini menyulut amarah warga lantaran khawatir akan sistem pengadilan China yang kerap bias dan dipolitisasi.

Berita Terkait

populerRelated Article