Home
/
Automotive

Saat Mobil Stasiun TV yang Pakai Rotator Terciduk Polisi

Saat Mobil Stasiun TV yang Pakai Rotator Terciduk Polisi

Indra Subagja12 October 2017
Bagikan :

Polda Metro Jaya tengah gencar melaksanakan razia rotator, strobo, dan lampu sirine di mobil. Semua mobil yang aneka sirine diperiksa. Sanksi tilang akan dikenakan.

Tak terkecuali hari ini, Kamis (12/10), mobil milik sebuah stasiun TV, iNews TV. Dalam akun instagram @tmcpoldametro diberikan keterangan penilangan pada mobil iNews ini di kawasan Fatmawati.

"Lakukan penindakan terhadap pengendara yang masih nekat memasang lampu rotator bukan peruntukannya di Jl. Raya Fatmawati Jaksel," demikian penjelasan di akun @tmcpoldametro.

Selain mobil milik stasiun TV itu, beberapa mobil juga ditilang. Entah apa alasan mobil-mobil itu memakai sirine.

Penggunaan sirine dan lampu strobo sebenarnya sudah diatur pemerintah dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Dalam regulasi itu, rotator atau lampu strobo disebut dengan lampu isyarat. 

Lampu isyarat dibagi dalam tiga jenis yaitu yang berwarna biru, merah, dan kuning. Lampu biru hanya boleh digunakan kendaraan polisi. Untuk lampu merah hanya boleh digunakan mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, mobil palang merah, dan mobil jenazah. 

Sedangkan lampu kuning hanya boleh digunakan mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus.

Dari ketiga jenis lampu isyarat tersebut, tidak semuanya diperkenankan menggunakan sirine. Suara penanda agar pengguna jalan lain membari ruang untuk melaju, hanya boleh digunakan oleh kendaraan dengan lampu isyarat biru dan merah. 

Regulasi tersebut juga mengatur hukuman bagi kendaraan yang melanggar pembatasan penggunaan lampu strobo. Dalam Pasal 287 UU nomor 22 tahun 2009, ada ancaman penjara selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

Mengenai lampu yang bisa digunakan kendaraan umum diatur dalam Undang-undang nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Kendaraan pribadi dan kendaraan umum hanya boleh menggunakan lampu penunjuk arah (lampu sen) berwarna kuning, lampu rem belakang berwarna merah, dan lampu kuning utama.

populerRelated Article