Sah! Subsidi Konversi Motor Listrik Kini Jadi Rp10 Juta, Ini Aturannya
Uzone.id - Salah satu cara pemerintah untuk menggenjot transisi motor berbahan bakar bensin menjadi listrik adalah dengan menggelar program konversi motor listrik. Kabar baiknya, nilai subsidi untuk motor-motor berbasis BBM yang mau dikonversi jadi listrik kini naik.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) resmi menaikkan pemberian subsidi konversi motor berbahan bakar minyak ke listrik menjadi Rp10 juta, dari sebelumnya hanya Rp7 juta.Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Secara khusus, nilai Rp10 juta tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 di aturan yang ditanda tangani Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada 12 Desember 2023.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa biaya konversi paling tinggi yang dilakukan oleh bengkel konversi tersertifikasi sebesar Rp17 juta. Sehingga, beban biaya yang perlu dikeluarkan konsumen untuk melakukan konversi maksimum Rp7 juta.
Sedangkan untuk penerima bantuan subsidi ini bukan hanya perseorangan, melainkan juga meliputi kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, dan lembaga non-pemerintah.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik, setidaknya dapat mendaftarkan diri melalui platform digital di website EBTKE Kementerian ESDM.
Platform tersebut menyediakan layanan pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.
Sementara untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform itu. Sementara kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah 100 cc sampai 150 cc.