Home
/
News

Saipul Jamil Didakwa Suap Hakim Rp 250 Juta

Saipul Jamil Didakwa Suap Hakim Rp 250 Juta
TEMPO.CO26 April 2017
Bagikan :

Pedangdut Saipul Jamil didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi sebesar Rp 250 juta. Ifa Sudewi ialah ketua majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili Saipul Jamil dalam kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Pemberian kepada hakim Ifa Sudewi dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa Afni Carolina saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 April 2017.

Baca: Suap Panitera PN Jakarta Utara, KPK Periksa Lagi Saipul Jamil  

Jaksa mengatakan pemberian uang kepada Ifa bertujuan agar majelis hakim meringankan vonis Saipul Jamil. Pemberian uang itu diserahkan melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kelapa Gading dengan sangkaan tindak pidana pencabulan. Saipul lantas menunjuk tim penasihat hukum yang terdiri dari Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman, Azikin Hasan, Nazarudin Lubis, dan Oki Dwi Kurniyanto.

Pada 11 April 2016, perkara terdakwa Saiful dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dakwaan alternatif yaitu, pertama melanggar Pasal 82 ayat 1 atau kedua melanggar Pasal 290 ke-1 KUHP atau ketiga melanggar Pasal 292 KUHP. Perkara Saipul Jamil itu ditangani oleh lima hakim yang terdiri dari Ifa Sudewi, Hasoloan Sianturi, Dahlan, Syahlan Effendy, dan Jootje Sampaleng.

Setelah perkara teregister, Berthanatalia Ruruk Kariman bertemu dengan Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu Rohadi menawarkan bantuan pengurusan perkara atas nama Saipul Jamil agar mendapatkan putusan yang seringan-ringannya.

Baca: Isu Saipul Jamil Berbuat Mesum di Penjara, Ini Kata Kepala Rutan

Setelah melalui agenda sidang eksepsi dan tanggapan eksepsi, Berthanatalia menemui Ifa Sudewi. Pada pertemuan itu Ifa mengarahkan tim penasihat hukum Saipul Jamil untuk membuktikan Dede Sulton, korban Saipul Jamil, bukan anak-anak. Sehingga Ifa Sudewi dapat membantu dengan menggunakan Pasal 292 KUHP dan menjatuhkan putusan seringan-ringannya.

Pada 8 Juni 2016, Berthanatalia kembali bertemu Ifa Sudewi bersama dengan Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hasil pertemuan itu adalah ada permintaan Rp 500 juta untuk putusan pidana selama satu tahun penjara.

Lima hari kemudian, Ifa Sudewi memberikan informasi kepada Berthanatalia bahwa terdakwa akan diputus 2-3 tahun. Kuasa hukum Saipul Jamil menilai putusan ini terlalu tinggi sehingga uang yang diserahkan tidak akan Rp 500 juta.

Pada 14 Juni 2016, Samsul Hidayatullah bersama Aminudin, asisten Saipul Jamil, mengambil uang sebesar Rp 565 juta dengan surat kuasa yang ditandatangani Saipul. Selanjutnya Samsul memasukkan uang Rp 300 juta ke dalam tas ransel dan membawanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk diberikan kepada Berthanatalia. Uang itu rencananya digunakan untuk pembayaran pengurusan perkara.

Baca: Kakak Saipul Jamil dan Pengacara Divonis 2 Tahun Bui  

Keesokan harinya Berthanatalia bertemu dengan Rohadi di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Pada pertemuan itu Berthanatalia menyerahkan duit Rp 250 juta untuk pengurusan perkara.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saipul Jamil keberatan dengan dakwaan jaksa. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. "Kami akan mengajukan eksepsi baik dari Saipul Jamil maupun tim kuasa hukum," kata kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma.

Menurut Krishna Murti, anggota tim kuasa hukum terdakwa, dakwaan yang disusun jaksa banyak yang tidak tepat. Dalam dakwaan itu, kata dia, Saipul Jamil seolah-olah berperan sebagai dalang penyuapan.

"Banyak dakwaan jaksa yang tidak bertepatan. Seakan-akan tuduhan jaksa diarahkan kepada Saipul Jamil adalah otak dari penyuapan. Ini harus dibuktikan," kata Krishna.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita Terkait:

populerRelated Article