Sponsored
Home
/
Entertainment

Saipul Jamil Siapkan Manuver Baru Jelang Vonis Kasus Suap

Saipul Jamil Siapkan Manuver Baru Jelang Vonis Kasus Suap
Preview
Ari Kurniawan20 July 2017
Bagikan :

Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Usai sidang yang digelar Rabu (19/7), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Tito Hananta Kusuma, kuasa hukum Saipul Jamil, menyampaikan rencana baru untuk menyelamatkan kliennya dari hukuman berat.

Tito dan timnya akan mengajukan judicial review atau uji materi Pasal 272 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tito berharap Pasal 272 KUHP bisa dibatalkan sehingga Saipul Jamil tidak harus menjalani dua kali hukuman dari dua vonis yang berbeda secara berturut-turut.

Seperti diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saipul Jamil lebih dulu divonis 5 tahun penjara atas perkara pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur.

"Di dalam hukum Indonesia, di dalam Pasal 272 KUHAP diatur apabila seseorang sudah dipidana, kemudian ada pidana lagi, maka yang terjadi adalah pidana yang pertama ditambah dengan pidana yang kedua. Jadi 5 tahun plus vonis kasus KPK ini," urai Tito.

Preview
Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara. (Seno/tabloidbintang.com)

"Kami akan memperjuangkan kasus ini, agar apabila Saipul Jamil menerima hukuman, kedua pidana ini bisa dijalani secara bersamaan," imbuhnya.

Tito beranggapan, penerapan Pasal 272 KUHP melanggar hak asasi manusia (HAM). "Bang Ipul akan memperjuangkan teman-temannya di Lapas yang mendapatkan dua pidana dan harus dijalani berturut-turut. Ini agenda perjuangan Bang Saipul Jamil selanjutnya," tandasnya. (ari/ari)

populerRelated Article