Home
/
Automotive

Sanggah ETLE dan Bayar Denda Tilang Bisa Lewat Digital Korlantas

Korlantas Polri meluncurkan aplikasi Digital Korlantas agar pengendara mudah menyanggah ETLE, menerima notifikasi, dan membayar denda tilang.

Sanggah ETLE dan Bayar Denda Tilang Bisa Lewat Digital Korlantas

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Aplikasi Digital Korlantas diluncurkan untuk memperkuat transformasi digital Korlantas Polri dalam penegakan hukum lalu lintas.
  • Pengendara dapat menyanggah tilang ETLE, menerima notifikasi pelanggaran, dan mengakses informasi tilang melalui aplikasi ini.
  • Masyarakat dapat melakukan konfirmasi, klarifikasi, atau sanggah jika terdapat ketidaksesuaian atau kendaraan digunakan pihak lain.
  • Pembayaran denda tilang elektronik dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay, termasuk pengembalian sisa uang titipan.

Uzone.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat transformasi digital lewat aplikasi baru Digital Korlantas. Lewat aplikasi ini, pengendara bisa menyanggah ETLE dan membayar denda tilangnya.

Sistem pembayaran tilang tersebut diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berlangsung Jumat (25/9).

Peluncuran Digital Korlantas menjadi komitmen Korlantas Polri dalam mengembangkan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, khususnya melalui penerapan ETLE.

Dengan adanya digitalisasi ini, harapannya bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memastikan setiap tahapan proses penindakan dapat dilakukan secara lebih terbuka dan dapat ditelusuri.



Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses masyarakat.

“Sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang semakin modern, transparan, dan akuntabel, Korlantas Polri terus melakukan pengembangan dan pemanfaatan teknologi digital dalam proses penegakan hukum, salah satunya melalui penerapan teknologi ETLE,” ujar Irjen Pol Wibowo seperti dikutip dari situs Korlantas Polri.

Irjen Pol Wibowo mengatakan layanan ETLE akan terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantasy. Jika pengendara sudah mendaftar, maka akan mendapatkan notifikasi jika kendaraan terekna tilang elektronik.



“Melalui Digital Korlantas, masyarakat dapat menerima notifikasi ketika terdapat Tilang Elektronik, mengakses informasi pelanggaran, hingga melakukan pembayaran tilang melalui aplikasi,” jelasnya.

Digital Korlantas juga memberikan ruang untuk melakukan konfirmasi, klarifikasi, hingga sanggah jika ada ketidaksesuaian untuk pelanggaran yang diterima.

Ketika menyanggah, pemilik kendaraan dapat menyampaikan informasi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya melalui mekanisme resmi yang tersedia.



“Apabila masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran, kendaraan telah dijual, atau kendaraan digunakan oleh pihak lain, tersedia mekanisme untuk melakukan konfirmasi maupun sanggah melalui layanan resmi. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berdasarkan data dan fakta,” tandas Kakorlantas.

Soal pembayaran tilang elektronik, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pembayaran uang titipan secara digital lewat LantasPay.

Pembayaran uang titipan tersebut selanjutnya berkaitan dengan proses penyelesaian perkara dan putusan pengadilan. Besaran denda dan biaya perkara akan mengikuti putusan yang ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Apabila terdapat kelebihan dari uang titipan setelah adanya putusan pengadilan, selisih tersebut dapat diproses untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui mekanisme yang telah disiapkan.

“Untuk penyelesaian tilang, pembayaran uang titipan dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay, termasuk ketika terdapat pengembalian sisa uang titipan. Dengan mekanisme ini, masyarakat dapat mengikuti proses penyelesaian secara lebih mudah dan mengetahui tahapan yang telah dilakukan,” terang Irjen Pol Wibowo.

FAQ Artikel

Apa itu aplikasi Digital Korlantas?

Aplikasi Digital Korlantas adalah platform digital yang diluncurkan oleh Korlantas Polri untuk memperkuat transformasi digital, memungkinkan pengendara menyanggah ETLE, membayar denda tilang, dan mengakses informasi pelanggaran.

Fungsi utama apa saja yang ditawarkan aplikasi Digital Korlantas?

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat menerima notifikasi tilang elektronik, mengakses informasi pelanggaran, melakukan konfirmasi, klarifikasi, atau sanggah pelanggaran, serta melakukan pembayaran denda tilang secara digital.

Bagaimana cara menyanggah tilang elektronik melalui aplikasi Digital Korlantas?

Masyarakat dapat menyanggah tilang melalui aplikasi dengan menyampaikan informasi sesuai kondisi sebenarnya jika merasa tidak melakukan pelanggaran, kendaraan telah dijual, atau digunakan pihak lain.

Bagaimana proses pembayaran denda tilang elektronik di aplikasi Digital Korlantas?

Pembayaran uang titipan dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay. Setelah putusan pengadilan, jika ada kelebihan uang titipan, selisih tersebut akan diproses untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Brian Priambudi

Brian Priambudi

Jurnalis

Berpengalaman dalam review mobil dan motor.  Pengalaman menjadi jurnalis otomotif sejak 2018.
Lihat semua artikel →
populerRelated Article