Sanggahan TikTok Soal Tuduhan Monopoli Bisnis di Indonesia
Foto: Solen Feyissa/Unsplash
Uzone.id – Dari sekian banyak tuduhan yang dilayangkan ke TikTok, salah satu diantaranya adalah praktik monopoli yang kemungkinan dijalankan melalui bisnis TikTok Shop yang saat ini banyak digemari di Indonesia.
TikTok pun akhirnya buka suara mengenai tuduhan monopoli ini, sekaligus membantah bahwa mereka memiliki sistem pembayaran sendiri, begitupun juga dengan logistiknya.“Saat ini, TikTok tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Indonesia,” ujar Tiktok dalam keterangan perusahaan di situs resminya.
“Untuk logistik, kami bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik seperti J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat untuk mendukung operasional kami. Untuk sistem pembayaran, kami menerima segala jenis metode pembayaran, termasuk kartu debit/kredit, dompet digital, transfer bank, dan metode pembayaran tunai,” tambah pihak perusahaan.
Tak hanya soal tuduhan monopoli, TikTok juga buka suara tuduhan bahwa mereka memproduksi produk sendiri lalu mempromosikan produk tersebut di Indonesia.
“TikTok tidak memproduksi produknya sendiri di dalam platformnya. Kami tidak berniat untuk menjadi peritel atau wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual di Indonesia,” tegas mereka.
Perusahaan milik ByteDance ini juga mengungkapkan kalau mereka telah memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia yaitu Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan.
Soal Project S yang sebelumnya membuat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Teten Masduki khawatir, TikTok juga menyebut tidak akan membawa bisnis bentuk ini ke tanah air.
“Project S tidak pernah ada di Indonesia dan kami tidak punya rencana untuk memiliki Project S di Indonesia,” tegas mereka.
Selebihnya, TikTok lewat platform e-commerce TikTok Shop diklaim memiliki penjual yang 100 persen berasal dari pelaku bisnis lokal dalam negeri.
“Kami tidak memiliki bisnis lintas-batas dan 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB) atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor,” tambah mereka.