Satgas Mafia Bola Geledah Kantor PT LI-PT Gelora Trisula Semesta
Satuan Tugas anti mafia bola melakukan penggeledahan kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park dan PT Gelora Trisula Semesta di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Ketua tim media satgas anti mafia bola, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan penggeledahan tersebut terkait dengan laporan Lasmi Indaryani, mantan manajer Persibara Banjarnegara, terkait kasus pengaturan skor.
"Setelah sholat Jumat tadi ada dua tim yang berangkat dan pelaksanaan penggeledahan dimulai jam 14.00 WIB dengan membawa surat perintah penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Argo menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan yang kedua setelah yang pertama dilakukan pada Kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park pada Kamis (31/1) malam yang juga dilakukan penyegelan.
"Tadi malam sekitar jam 22.00 WIB sudah dilakukan penggeledahan dan penyegelan dengan garis polisi," kata Argo.
Sebelumnya, pada Rabu (30/1), satgas anti mafia bola menggeledah dua kantor PSSI di FX Sudirman dan Jalan Kemang V No 5. Dari penggeledahan itu, polisi mengangkut sekitar 71 dokumen dan 2 CPU komputer.
Argo menyebut pada intinya, tujuan dari penggeledahan-penggeledahan tersebut adalah mencari berbagai dokumen untuk mengumpulkan petunjuk dalam penyelidikan satgas anti mafia bola.
"Mencari dokumen-dokumen pendukung seperti kegiatan komite, pengajuan dana, mekanismenya seperti apa, siapa yang bertanggung jawab dan mengawasi serta mengendalikan penggunaan anggaran tersebut. Lalu kegiatan exco, agendanya seperti apa, anggarannya bagaimana, semua sedang kita cari," ujar Argo menambahkan.
Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola telah menerima 338 laporan terkait pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3. Kini, 73 laporan telah dilakukan investigasi dan empat sedang ditangani.
Dari empat laporan yang tengah ditangani, dua laporan menjerat sebelas orang tersangka. Dua laporan itu berasal dari mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Sementara satu lagi merupakan laporan tipe A yang dibuat oleh penyidik Satgas Anti-Mafia Bola.
Dari laporan tipe A oleh penyidik itu menetapkan Vigit Waluyo sebagai tersangka. Kemudian dari laporan Lasmi, Satgas Anti-Mafia Bola menetapkan sepuluh orang tersangka, enam di antaranya telah dilakukan penahanan.
Enam orang tersangka yang ditahan tersebut adalah Ketua Asprov PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota komisi wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari, wasit Nurul Safarid dan ML staf direktur penugasan wasit PSSI. Kemudian empat tersangka yang belum dilakukan penahanan di antaranya CH, DS, P dan MR. ***2***