Satgas Terus Lakukan Penindakan Fintech Ilegal Dengan Pemblokiran
Meski pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Waspada Investasi serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) gigih dalam pemberantasan praktik-praktik penawaran pinjaman online (fintech lending) ilegal, namun kehadiran aplikasi fintech lending ilegal tetap berseliweran.
Menurut pengamatan Katadata, hingga Minggu (12/5), tercatat ada 51 aplikasi fintech lending yang belum memiliki izin dan belum terdaftar di OJK. 51 aplikasi fintech lending ilegal ini diidentifikasi dengan mencocokkan nama dan tautan yang mereka sertakan pada Google Play Store dengan daftar fintech lending yang sudah terdaftar dan memiliki izin OJK. Daftar tersebut sebelumnya dirilis oleh OJK pada tanggal 8 April 2019.Selain mencocokkan nama-nama dan tautan, identifikasi juga dicocokkan dengan daftar 144 fintech ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh OJK, yang telah dirilis OJK tanggal 28 April 2019 lalu.
Tidak ditemukannya nama-nama dan tautan fintech yang ditemukan Katadata dalam dua daftar yang sudah dirilis oleh OJK ini bisa diasumsikan bahwa, 51 aplikasi tersebut merupakan fintech ilegal yang lolos dari pantuan OJK atau 51 fintech tersebut muncul dengan nama baru setelah masuk dalam daftar fintech ilegal. Ada juga nama fintech yang masuk dalam daftar fintech ilegal, namun tetap masih bisa diakses di Google Play Store.
Secara total Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 543 fintech lending sejak awal tahun, rinciannya 399 fintech per Maret 2019 ditambah 144 fintech yang dihentikan per April. Jika dirunut sejak 2016 hingga April 2019 Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 947 fintech ilegal.
(Baca Juga: Ombudsman dan OJK Sebut Perlu Ada UU untuk Atasi Fintech Ilegal)
Dasar penindakan yang diambil oleh Satgas Waspada Investasi adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Jumlah penutupan operasional aplikasi ilegal tahun ini menurut Ketua Satgas Investasi Tongam L. Tobing, semakin meningkat. “Pemblokiran ini berdasarkan pemeriksaan di situs dan aplikasi di Google Play Store,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers, Rabu (13/3).
Tongam menjelaskan, pelaku fintech pinjaman dan entitas investasi ilegal ini memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat. Para pelaku ini menawarkan investasi dengan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Padahal, para pelaku ini menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa izin supaya mendapat keuntungan yang besar.
(Baca Juga: Menkominfo Belum Terima Rekomendasi Ombudsman Soal Fintech)
Upaya Pencegahan dan Penindakan Satgas Waspada Investasi
Terkait tindakan pencegahan, Tongam mengungkapkan sejatinya OJK dan Satgas Waspada Investasi sudah mencoba. Caranya dengan meminta Google Indonesia untuk mencegah munculnya fintech ilegal atau untuk mendeteksi munculnya fintech ilegal ini.
Namun hal ini sulit dilakukan, sebab pembuatan aplikasi di Google Play Store menggunakan sistem open source, bahkan Google sendiri tidak bisa mencegah.
"Kami sudah pernah menghubungi Google dan meminta apabila terdeteksi ada fintech lending apakah bisa diminta tanda terdaftarnya di OJK, namun Google sendiri tidak bisa melakukan itu karena sistemnya open source," ungkap Tongam kepada katadata.co.id, Minggu (12/5).
Satgas Waspada Investasi sendiri setiap hari juga melihat munculnya aplikasi-aplikasi fintech lending yang ilegal dan saat ini tindakan yang dapat diambil Satgas Waspada Investasi adalah, melakukan pemblokiran secara dini sebelum jatuh korban-korban baru.
Dari sisi tindakan preventif, Satgas Waspada Investasi terus mengingatkan kepada masyarakat bahwa masih banyak fintech lending ilegal yang beredar dan mengimbau agar masyarakat yang hendak menggunakan layanan fintech lending, untuk memilih fintech lending yang sudah terdaftar dan memiliki izin OJK, yang berjumlah 106 perusahaan.
"Intinya sebenarnya di sini, jika masyarakat sudah teredukasi dengan baik dan bisa mengakses fintech yang sudah terdaftar dan berizin, maka kami yakin fintech lending ilegal akan mati dengan sendirinya," ungkap Tongam.
Saat ini Tongam melihat penggunaan fintech lending ilegal sudah semakin berkurang, terlihat dari jumlah pengaduan yang masuk ke Satgas Waspada Investasi, yang semakin berkurang.
Jadi, Tongam melihat bahwa konsumen sudah mulai sadar, bahwa meski membutuhkan pinjaman namun juga ingin memastikan bahwa hak-haknya sebagai konsumen terlindungi, sehingga mulai rajin mengakses fintech lending yang legal.
(Baca Juga: Darmin: Perlu Ada Kajian Aturan Fintech untuk Antisipasi Risiko Siber)
Fintech lending ilegal ini menurut Tongam sangat berbahaya dan merugikan, sebab ketika pengguna masuk dan mendaftar pinjaman, maka syarat yang dibutuhkan adalah mengizinkan akses terhadap seluruh data dan kontak yang ada dalam ponsel.
Nah, kegiatan yang mengizinkan fintech lending ilegal untuk mengakses ponsel bisa dikata layaknya 'menelanjangi diri sendiri' dan hal ini akan menjadi bumerang, sebab ketika terjadi masalah pengembalian pinjaman, data-data tersebut akan digunakan untuk mengintimidasi. Oleh karena itu, fintech lending ilegal harus dihindari.
Terkait dengan tindakan-tindakan intimidasi yang dilakukan oleh fintech lending ilegal, Tongam mendorong para pengguna fintech lending ilegal yang merasa diteror, dilecehkan dan ditekan untuk segera melapor kepada Kepolisian.
Atas perbuatan penyebaran data tersebut, fintech lending ilegal bisa dijerat dengan UU ITE dalam hal penyebarluasan data pribadi, plus bisa dilaporkan atas adanya perbuatan tidak menyenangkan, yang diatur dalam KUHP.
"Untuk memberi efek jera kepada pelaku, kami sangat mendorong bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke polisi, karena apa yang dilakukan oleh fintech lending ilegal tersebut adalah tindak pidana," kata Tongam.
(Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Fintech Meroket 600%, Kredit Macet Ikut Terbang)
Ia pun menegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi secara rutin melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran. Kementerian Kominfo sendiri dikatakan Tongam melakukan cyber patrol dan kemudian data-data temuan tersebut diberikan ke Satgas Waspada Investasi, untuk kemudian diverifikasi dan kemudian akan diblokir.
Ia mengungkapkan bahwa pekerjaan verifikasi dan pemblokiran aplikasi fintech lending ilegal ini sudah menjadi kegiatan yang rutin dan terus dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi.
Namun, karena kemudahan membuat aplikasi semacam ini disertai dengan permintaan yang tinggi dari masyarakat terkait begitu mudah mendapatkan pinjaman, ia khawatir fintech lending ilegal akan terus bermunculan.
51 aplikasi fintech lending ilegal yang masih beredar di Google Play Store dan harus dihindari oleh masyarakat antara lain:
- Pohon Emas: https://play.google.com/store/apps/details?id=xlhyc.ykhogf.sxnig.uaozrg
- Guntur Dana: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.danas.guntur.guda
- Uang Rakyat: https://play.google.com/store/apps/details?id=fdfjasd.uangrakyat.id
- Pokok Daku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.pokdaku2
- KSP SBP Run Kilat: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.ksp.sadhana.bhakti.persada
- UangKita: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.unaaus.kitte
- Dana Pinjaman Mobile: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kms.nasabah
- Kertas FlAsh: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cnawuyer.apkqd8fs
- Hua uang: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.huauang.wyk.son
- Sulap Kartu: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.muksnajhsjgujr.angskjuhkska
- Bekal Istri: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.azheng.mycalendar.cashcover03
- Pinjam Uang Emak- KTA Emak Cepat: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kta.emak
- Go-bantu: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bahd.cabjaedaadefaf
- Lendo: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.lendo.app
- Mango Plus: https://play.google.com/store/apps/details?id=qdlfv.zjiqlx.zqys.gbhmfn
- Tanpa Beban: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.beban.tenpa.tebe
- Terbaik dompet: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.younihaodai.terbaikdompet
- Umah Untung: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.umahuntung.poplar
- KSP UKB Mega Ekspres: https://play.google.com/store/apps/details?id=ighz.aempis.zyugjm.afhduo
- Kantong Harapan: https://play.google.com/store/apps/details?id=wlmpa.xkig.uyrd.elfv
- Bantu Sahabat: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bantusahabat.sycamore
- Kapal Duit: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.asus.calendar.again.cashcover0329
- Cair Kilat: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nhkdadry.gmpweepj
- Pinjaman Dana Extra Tunai: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.zizanur21.Kredit_Ekstra
- UangBersama-Uang Pinjam Kredit Online Cepat: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.uangber.pjm
- Dana Instant: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.panshi.danainstant
- ditunai - pusat dana uang anda: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tak.ditunai
- Cashflash: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.safdsd.ifve&hl=en_US
- AliansiDoku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.aliansi.doku.bbcg.cabjafacbadiba&hl=en
- Rupiah Cepat Cair - Pinjam Uang Cepat, Cair Mudah: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cepat.tanpajaminanoke
- Nangka tas: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nangka.cell.ptentia
- Segera tunai: https://play.google.com/store/apps/details?id=mob.houdafeng.segeratunai
- Go-Halo: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bahd.cabjaedaaffefh
- KOI PT: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.to2sujys.xlvix2jj
- Darurat Dompet: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cloudy.money
- Express Loans: https://play.google.com/store/apps/details?id=ru.loans.express
- DompetDeti Koperasi: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.rmengcdetsda.cgnegrshzhgkredit
- Dompet Uang - Cara Pinjam Uang Online: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.dompet.uang.cara.pinjam.uangonline
- Klik ACC: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.klikacc.android
- DoRI (Dompet Hariarta): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.hariarta.sedana.dori
- LionTek: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.lion.tek
- PetirUang: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.jinkekshi.kejingao
- Malaikat kekayaan: https://play.google.com/store/apps/details?id=love.malaikat.kekayaan
- Cashbox: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cashbox.cashbox
- Beruang Bantuan: https://play.google.com/store/apps/details?id=qudlh.enzr.opnbsv.wsajpx
- Lancar Terus: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nusaind.techid
- Danaku - Syariah: https://play.google.com/store/apps/details?id=alfath.danaku_syariah
- Duit Tepat: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.duittepat.team
- Sedana: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.seddep.app
- Cashcash Pro : Pinjam uang jadi lebih mudah: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.firestorm.sea.cashcash
- Modal Usaha - Pinjaman Uang: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.mu.cashloan