icon-category Auto

Seberani Apa Pemprov DKI Terapkan Ganjil Genap Sepeda Motor?

  • 24 Aug 2020 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Penerapan aturan ganjil genap di lalu lintas Jakarta untuk sepeda motor layaknya buah simalakama. Di satu sisi bertujuan untuk menekan penyebaran pandemi, di sisi lain, yang dihadapi adalah para bikers.

Bukan apa-apa, populasi terbesar di Jabodetabek adalah pengguna sepeda motor. Entah itu untuk sekedar seliweran, untuk sekolah atau ke kampus, sampai untuk bekerja mencari nafkah.

Kalau mereka semua dikumpulkan di satu tempat, niscaya demonstrasi sebesar apapun yang pernah terjadi di sejarah Indonesia akan kalah jumlah dari para bikers ini.

BACA JUGA: GIIAS 2020 di BSD City Batal, Gantinya Jakarta Auto Week di JCC

Kedua pertimbangan tersebut ngebuat Pemprov gak bisa serta-merta menerapkan kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor, ditambah kondisi transportasi massal yang belum memadai, terutama saat pandemi seperti ini.

Sehingga, aturan yang sudah tertuang pada Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi menuju new normal bakal punya banyak efek yang kurang nyaman untuk para bikers.

Itu kenapa, meski Pergub sudah dikeluarkan, namun Pemprov DKI Jakarta masih merasa perlu untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan hati-hati.

Kalau pertimbangannya adalah alasan kesehatan, dengan diberlakukannya ganjil genap untuk sepeda motor, bukannya malah menjadikan mereka jadi terpaksa harus berkerumun dan berdesakan di transportasi umum?

Kemudian, kalau alasannya adalah kemacetan? Secara logika sederhana saja, kalau semua isi jalanan Jakarta adalah sepeda motor, belum tentu akan semacet seperti sekarang. Jadi, motor gak bisa 100 persen selalu disalahkan sebagai penyebab kemacetan.

Penerapan ganjil genap tersebut, juga bertujuan untuk mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda pada masa transisi ini untuk semua ruas jalan, sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.

Masalahnya, berapa persen mobilitas Jakarta yang tinggal di Jakarta? Sebagian besar tersebar di kawasan Bodetabek dan gak mungin setiap hari jalan kaki atau naik sepeda.

Kemudian, seberapa siap Pemprov menerapkan ekosistem dari sistem ganjil genap sepeda motor ini. Sebab pada pasal 10, diatur tentang penyediaan parkir khusus sepeda di sejumlah lokasi, meliputi ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan / dermaga.

Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10% dari kapasitas parkir.

Sementara saat ini yang terjadi, mayoritas tempat-tempat strategis di Jakarta, baik perkantoran, hotel maupun mall, masih mendiskriminasikan para pengguna sepeda motor dalam hal tempat parkir.

Juga seberapa siap untuk operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, dan angkutan perkeretaapian yang wajib mengikuti ketentuan pada Pasal 11, sebagai berikut:

Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait; Menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.

Sudah pergerakan sepeda motor dibatasi, jam operasional transportasi umum pun dibatasi, ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya belum memadai.

Jadi gimana kelanjutannya?

Dalam siaran pers yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, belum ada perubahan atas Ganjil Genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu.

"Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap. Saat ini, ganjil genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," bebernya sebagai penutup.

Video Countryman JCW Review, MINI Terkencang dan Termahal

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini