
Ilustrasi foto: Norwood Themes/Unsplash
Uzone.id — Batas waktu lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi sudah tinggal menghitung hari. 31 Maret 2023 menjadi batas akhir untuk melapor SPT bagi perorangan.
Nah, bagi kalian yang masih belum membayar PPh 29 atau SPT Kurang Bayar, kalian bisa menggunakan fitur Pajak Online dari Tokopedia.Sementara itu, kalian juga bisa membayar pajak bangunan PBB, E-Samsat (PKB), dan Penerimaan Negara (MPN) di e-commerce Bukalapak dan Shopee.
Masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Materai dan lainnya lewat ecommerce.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, “Sinergi dengan para pihak, termasuk Tokopedia, dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar penerimaan negara, khususnya pajak.”
“Kami memfasilitasi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan melalui berbagai lembaga seperti bank, kantor pos, fintech hingga e-commerce,” ujarnya.
Caranya mudah kok, yuk simak beberapa langkah membayar pajak lewat e-commerce.
Tokopedia
Tokopedia juga menghadirkan halaman khusus Tokopedia Loket Pajak untuk memungkinkan masyarakat mengakses lebih dari 900 jenis penerimaan negara melalui berbagai fitur.
Fitur pembayaran pajak yang tersedia di Tokopedia Loket Pajak antara lain, Pajak Online, Bea Cukai, SBN dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL), pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk lebih dari 250 kota/kabupaten di Indonesia, serta Pajak Daerah seperti Pajak Hotel, Reklame hingga Restoran.
Bukalapak
Shopee