icon-category Digilife

Segera Lapor SPT, Ini Cara Bayar Pajak di Tokopedia, Shopee dan Bukalapak

  • 28 Mar 2023 WIB
Bagikan :

Uzone.id — Batas waktu lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi sudah tinggal menghitung hari. 31 Maret 2023 menjadi batas akhir untuk melapor SPT bagi perorangan.

Nah, bagi kalian yang masih belum membayar PPh 29 atau SPT Kurang Bayar, kalian bisa menggunakan fitur Pajak Online dari Tokopedia.

Sementara itu, kalian juga bisa membayar pajak bangunan PBB, E-Samsat (PKB), dan Penerimaan Negara (MPN) di e-commerce Bukalapak dan Shopee.

Masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Materai dan lainnya lewat ecommerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, “Sinergi dengan para pihak, termasuk Tokopedia, dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar penerimaan negara, khususnya pajak.”

“Kami memfasilitasi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan melalui berbagai lembaga seperti bank, kantor pos, fintech hingga e-commerce,” ujarnya.

Caranya mudah kok, yuk simak beberapa langkah membayar pajak lewat e-commerce.

Tokopedia

  1. Buka aplikasi Tokopedia di smartphone kalian
  2. Tulis ‘MPN’ atau ‘Bayar SPT’ di kolom pencarian Tokopedia, 
  3. Masuk ke halaman MPN dan pilih Pajak Online
  4. Masukkan kode billing dari situs pajak.go.id
  5. Selanjutnya, kalian bisa menyelesaikan pembayaran di Tokopedia
  6. Setelah transaksi berhasil, kalian akan segera menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.

Tokopedia juga menghadirkan halaman khusus Tokopedia Loket Pajak untuk memungkinkan masyarakat mengakses lebih dari 900 jenis penerimaan negara melalui berbagai fitur. 

alt-img

Fitur pembayaran pajak yang tersedia di Tokopedia Loket Pajak antara lain, Pajak Online, Bea Cukai, SBN dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL), pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk lebih dari 250 kota/kabupaten di Indonesia, serta Pajak Daerah seperti Pajak Hotel, Reklame hingga Restoran.

Bukalapak

  1. Buka aplikasi Bukalapak
  2. Masuk ke fitur Semua Menu dan alihkan ke menu Tagihan
  3. Kalian bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), E-Samsat, dan berbagai jenis Penerimaan Negara.
  4. Untuk pembayaran E-Samsat atau Pajak Kendaraan Bermotor, kalian bisa klik ikon E-Samsat
  5. Pilih provinsi domisili
  6. masukkan Nomor Rangka dan Nomor KTP pemilik kendaraan
  7. Jika data sudah benar, sistem akan menampilkan data kendaraan dan rincian tagihan pajak yang harus dibayar.
  8. Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan klik Bayar Sekarang
  9. Jika pembayaran telah selesai dan status berubah menjadi Dibayar, Bukalapak akan mengirimkan bukti pembayaran melalui e-mail.

Shopee

  1. Buka aplikasi Shopee
  2. Buka fitur Pulsa, Tagihan dan Tiket yang ada di laman utama.
  3. Kalian bisa membayar PBB, Samsat, berbagai jenis Penerimaan Negara seperti Pajak Online, Bea Cukai dan PNBP.
  4. Untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan, kalian bisa klik menu PBB.
  5. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), pilih daerah yang sesuai dengan tempat kalian, dan tahun pajak, yaitu 2023.
  6. Klik Lihat Tagihan
  7. Jika data telah sesuai, klik Checkout dan pilih metode pembayaran
  8. Klik Bayar Sekarang, dan proses pembayaran akan langsung terproses.
  9. Jika proses sudah selesai, kalian bisa mencetak struk pembayaran dengan klik Download Struk Pembayaran.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini