Home
/
News

Sejak 2010, Penerima Subsidi Rumah Murah Masih Terpusat di Jawa

Sejak 2010, Penerima Subsidi Rumah Murah Masih Terpusat di Jawa

Pingit Aria21 May 2017
Bagikan :

Penyaluran subsidi pembiayaan program sejuta rumah masih terfokus di pulau Jawa. Realisasi penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari tahun 2010 hingga 2017 (per 30 April) terbanyak ada di Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lana Winayanti menyebut realisasi yang tinggi tersebut berbanding lurus dengan jumlah populasi dan penetrasi industri di ketiga provinsi.

(Baca juga: Hingga Mei, Realisasi Subsidi Program Sejuta Rumah Baru 3,2 Persen)

“Sebaran realisasi 2010 sampai 2017 itu di tiga provinsi tertinggi, Jawa Barat total ada 187.778 unit, Banten 52.165 unit, dan Jawa Timur 33.392 unit,” kata Lana di kantornya, Jumat (19/5).

Selama periode itu, penerima para penerima subsidi program perumahan tersebut didominasi oleh masyarakat dengan profesi karyawan swasta yang mencapai 74 persen atau sebanyak 371.240 unit. Sebaliknya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima hanya 13 persen atau 63.142 unit dan  wiraswasta sebesar 8 persen atau 38.037 unit.

Sementara, ia mengatakan, pemerintah tahun ini akan fokus merealisasikan pembangunan dan pembiayaan rumah murah di luar Jawa. Buktinya, dari 1 Januari - 30 April 2017, Papua Barat mencapai 586 unit atau 15,22 persen dari 3.849 unit yang telah dibangun. Selain itu Sumatera Utara 404 unit atau 10,50 persen, serta Kalimantan Barat 325 unit atau 8,44 persen dari realisasi.

(Baca juga:  Kredit Rumah di Indonesia Masih Minim, Jauh di Bawah Negara Tetangga)

Di sisi lain, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono mengatakan, pemerintah akan menindak tegas para penerima bantuan yang tidak memanfaatkan program ini sebagaimana mestinya. “Kami akan tarik kembali (rumahnya),” katanya.

Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi MBR masyarakat penerima bantuan harus menempati rumah yang diberikan. Selain itu penerima juga tidak boleh menyewakan dan menjual rumah tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan, sekurangnya 5 tahun.

(Baca juga: Rentan Penyelewengan, Jokowi Minta Dana Desa Dikawal dan Diawasi)

populerRelated Article