Home
/
Digilife

Sejak 2018, Kominfo Berangus 500 Ribuan Konten Judi Online

Sejak 2018, Kominfo Berangus 500 Ribuan Konten Judi Online

Ilustrasi foto: Aidan Howe @aidanhowe/Unsplash

Vina Insyani26 August 2022
Bagikan :

Uzone.id - Maraknya judi online saat ini bikin berbagai pihak geram, Kominfo bahkan sempat disenggol warganet ketika platform judi online masuk dalam daftar PSE domestik. Namun, hal ini tak berlangsung lama karena Kominfo dengan sigap memblokir platform-platform tersebut.

Hingga saat ini, Kominfo mengklaim bahwa pihaknya telah memblokir lebih dari setengah juta konten judi di dunia digital, termasuk platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Hal ini berlangsung semenjak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022 dengan rincian 566.332 konten judi online.

Di tahun 2018, Kominfo berhasil memblokir 84.484 konten judi, di tahun 2019 Kominfo memblokir 78.306 konten. Selanjutnya, sebanyak 80.305 konten judi online diblokir pada 2020.

Baca juga: Waspada Akun WhatsApp Bodong Mengaku BRI, Ini Ciri-cirinya

Tahun 2021 dan 2022 menjadi tahun dengan jumlah pemutusan akses paling banyak. Tahun 2021, Kominfo berhasil mencabut akses 204.917 konten. Dan di tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022) ini, sebanyak 118.320 konten judi online telah diblokir.

Dari pernyataan Kominfo, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. 

Patroli siber ini didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Tak hanya memutus akses, Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

Para pelaku judi online juga akan diberi sanksi sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. 

Baca juga: Kominfo Blokir 12 Ribu Konten Judi Online per Bulan

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Namun, dibalik upaya ini ada juga beberapa tantangan yang terus dihadapi oleh Kemenkominfo seperti produksi ulang situs judi dengan domain yang mirip atau menggunakan IP Address, lalu penawaran judi online yang lebih personal, dan penegakan hukum yang berbeda di tiap negara.

Untuk itu, Kominfo menghadirkan situs aduan masyarakat yang bisa diakses melalui tautan ini untuk melapor adanya konten negatif di platform digital.

Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan ke e akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.

populerRelated Article