icon-category Entertainment

Selain Ahmad Dhani & Vanessa, Artis ini Juga Tersandung UU ITE

  • 31 Jan 2019 WIB
Bagikan :

Ahmad Dhani yang terjerat UU ITE (Instagram/Ahmad Dhani)

Uzone.id - Sejak disahkan, Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27  selalu menimbulkan polemik.

Ratusan orang menjadi korban dari penerapan UU ITE ini. Mulai dari warga biasa hingga yang mendapat label pesohor.

Para publik figure tidak jarang harus berurusan dengan pihak berwajib karena tersandung masalah hukum dengan jerat UU ITE. Beberapa diantaranya bahkan ada yang dibui.

Baca juga: Bintang Film Eiffel i'm In Love Meninggal

Paling terbaru adalah musisi Ahmad Dhani dan artis Vanessa Angel dijerat pidana melalui UU ITE.

Namun selain Dhani dan Vanessa, ada beberapa artis yang sudah tersandung hukum karena UU ITE.

Siapa saja mereka? Berikut beberapa diantaranya, yang Uzone.id rangkum dari beberapa sumber.

Ariel Peterpan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ariel Noah (@ariel_inst) on

Nazriel Irham atau akrab disapa Ariel pernah dijerat UU ITEi pada tahun 2010.

Dia dijerat karena merekam video porno yang disangkakan diperankannya dengan dua perempuan mirip aktris Luna Maya dan Cut Tari.

Dia tersandung hukum karena memproduksi video tersebut hingga tersebar ke publik.

Baca juga: Vanessa Angel Resmi Ditahan

Ia divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2010.

Dalam perjalanannya, Ariel mendapat beberapa kali keringanan hingga total ia hanya menjalani 2 tahun 1 bulan penjara.

Lyra Virna

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lyra Virna (@lyravirna) on

Artis Lyra Virna dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Lasty Annisa sang pemilik agen penyaluran ibadah haji ADA Tour & Travel atas tuduhan pencemaran nama baik.

karena Lyra menumpahkan keluh kesahnya via Instagram yang dipicu oleh rasa kecewanya pada agen ini, dia dijerat UU ITE.

Lyra Virna yang diganjar dengan pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan pokok pencemaran nama baik.

Sempat dijadikan tersangka, namun akhirnya Lyra Virna dibebaskan oleh pengadilan beberapa hari yang lalu.

Augie Fantinus

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Augie Fantinus Wiyana (@augiefantinus) on

Presenter dan aktor Augie Fantinus harus meringkuk dalam penjara karena berurusan dengan aturan UU ITE.

Dia dikenakan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3.

Pemeran Ateng di Film Lagi-lagi Ateng ini dipenjara ketika dia mengunggah video dugaan percaloan oknum polisi tersebut di akun Instagram pribadinya pada Kamis (11/10/2018).

Namun saat ini unggahan tersebut telah dihapus. Berdasarkan keterangan pada unggahan video itu, polisi itu sedang bertugas di arena pertandingan basket. Ia hendak menjual tiket kepada Augie.

"Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018....Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan," isi keterangan video tersebut.

”Bahkan gue pun beli tiket bersama coach @hermanto1978 dan ngantri panjang untuk masuk ke dalam lapangan. Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini! Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo. Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai. Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia," lanjut keterangan pada video itu.

Belakangan diketahui, oknum yang terekam dalam video unggahan Augie memang merupakan anggota polisi.

Namun setelah diselidiki, oknum tersebut tak sedang melakukan percaloan. Oknum polisi tersebut kemudian melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini