Selain Rekening Bank, Akun TikTok & Nomor WA Botok Pati Ikut Diblokir
Akun medsos dan rekening Botok, koordinator demo RUU Perampasan Aset, diblokir. Mandiri klaim permintaan aparat, Polda Metro Jaya sebut penundaan transaksi.

Highlight Artikel
- Akun TikTok, WhatsApp, dan rekening Bank Mandiri milik Botok Pati diblokir menjelang demo pengesahan RUU Perampasan Aset koruptor.
- Pemblokiran terjadi secara mendadak pada 22 Agustus 2026, dimulai dari TikTok, lalu rekening bank, dan WhatsApp.
- Saldo rekening Bank Mandiri Botok senilai Rp80,9 juta dari dana pribadi dan donasi berstatus 'terblokir' dan tidak bisa ditransaksikan.
- Bank Mandiri menyatakan pemblokiran atas permintaan aparat penegak hukum, sementara Polda Metro Jaya mengklarifikasi itu sebagai 'penundaan transaksi' 5 hari karena dana operasional aksi tidak boleh di akun perorangan.
Daftar Isi
Kronologi Pemblokiran Akun TikTok dan WhatsApp
Akun TikTok Botok dengan nama @botokpati sudah menghilang dari platform. Dari pantauan Uzone.id, Senin, (24/08), pemilik nama Supriyono yang menjabat sebagai Koordinator AMPB ini sudah memiliki akun baru dengan username @botokpatibaru.
Pemblokiran akun TikTok Botok Pati ini terjadi sebelum akun rekening Bank Mandiri miliknya ditutup oleh pihak bank pada Sabtu, (22/08). Begitupun dengan akun WhatsApp miliknya yang juga tidak bisa diakses dalam waktu yang berdekatan.
"Jadi 22 Agustus jam 11.00 siang itu akun TikTok saya diblokir. Setelah itu jam 13.00 rekening saya diblokir, terus jam 03.00 pagi (akun) WhatsApp saya hilang," kata Botok dikutip dari postingan IDN Times.
Menurut penuturan Botok, pemblokiran akun TikTok, WhatsApp dan Rekening Bank ini dilakukan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan maupun peringatan lebih dulu.
Pemblokiran ini terjadi saat Botok bersama dengan massa yang lain tiba di Jakarta untuk melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI pada 27 Agustus mendatang dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset koruptor.
Pemblokiran Rekening Bank Mandiri
Sebelumnya, pemblokiran rekening Bank Mandiri milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok menjadi sorotan di timeline media sosial Indonesia.
Rekening bank tersebut berisi saldo sekitar Rp80,9 juta yang bersumber dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung aksi tersebut.
Dari tampilan layar yang dibagikan, saldo rekening tersebut berubah menjadi Rp0 dengan informasi tambahan yang ditampilkan berupa ‘saldo terblokir Rp80.935.478’. Alhasil, uang tersebut pun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
Klarifikasi dari Pihak Bank Mandiri
Tak lama setelah kasus ini memanas, Bank Mandiri menyampaikan penjelasan terkait pemblokiran yang dilakukan pada akun rekening milik Botok. Dalam klarifikasinya, Bank Mandiri mengaku pihaknya diminta oleh aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” tulis akun Bank Mandiri saat menjawab salah satu keluhan warganet.
Penjelasan dari Polda Metro Jaya
Pihak Polda Metro Jaya pun membantah adanya pemblokiran akun milik Botok, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kalau surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran.
“Dari sini kita luruskan bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya kepada awak media.
Ia menegaskan, “Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran ya.”
“Penundaan transaksi” ini dilakukan karena dianggap menampung dana operasional dan logistik aksi yang seharusnya menggunakan izin terkait badan usaha, bukan di akun perorangan. Budi melanjutkan kalau penundaan ini hanya berlaku selama 5 hari kerja sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
FAQ Artikel
Siapakah Botok yang disebutkan dalam artikel?
Supriyono alias Botok adalah Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berencana melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI untuk menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset koruptor.
Apa saja yang diblokir atau tidak bisa diakses oleh Botok?
Akun TikTok (@botokpati), nomor WhatsApp, dan rekening Bank Mandiri miliknya diblokir atau tidak bisa diakses secara mendadak menjelang demo.
Berapa saldo rekening Bank Mandiri Botok yang terblokir?
Saldo rekeningnya sekitar Rp80,9 juta, yang bersumber dari dana pribadi dan donasi masyarakat, dilaporkan berstatus 'saldo terblokir' dan tidak bisa digunakan.
Apa alasan Bank Mandiri melakukan pemblokiran rekening Botok?
Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan telah sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Bagaimana penjelasan Polda Metro Jaya terkait pemblokiran rekening Botok?
Polda Metro Jaya membantah pemblokiran, melainkan menyebutnya sebagai 'penundaan transaksi' selama 5 hari kerja. Hal ini karena dana tersebut dianggap menampung dana operasional aksi yang seharusnya menggunakan izin badan usaha, bukan akun perorangan.