icon-category Digilife

Selangkah Lagi UU PDP Disahkan, Sanksi Bagi Peretas Data Pribadi Menanti

  • 08 Sep 2022 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Indonesia saat ini sedang menjadi sasaran empuk para hacker, data-data masyarakat yang harusnya aman dan dilindungi malah bocor ke publik dan dijual belikan secara bebas oleh penjahat siber.

Melihat kondisi yang semakin mendesak, masyarakat mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi. 

Setelah melakukan berbagai proses yang cukup menyita waktu, RUU PDP akhirnya akan segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.

“RUU PDP telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi telah menyelesaikan pembahasan keseluruhan 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), menyepakati 16 BAB dan 76 pasal dalam RUU PDP,” ungkap Menkominfo Johnny G. Plate, Rabu, (07/09).

alt-img

Johnny menjelaskan bahwa manfaat keberadaan RUU PDP ini salah satunya pengaturan perlindungan data pribadi yang akan mengokohkan integritas dan kepercayaan terhadap Indonesia dalam tata kelola data global.

Baca juga: Soal 105 Juta Data KPU yang Dibobol, Ulah 'Orang Dalam'?

Menkominfo pun menyatakan kalau pengesahan UU PDP di rapat paripurna nanti merupakan sebuah sejarah dalam kemajuan nasional di bidang digital.

“Hari ini kita semua menorehkan sejarah penting dalam kemajuan nasional di bidang digital, salam Indonesia terkoneksi, makin digital, makin maju,” tuturnya.

Dengan disahkannya RUU PDP ini, para penyelenggara layanan atau perusahaan yang terbukti membuat kebocoran data pribadi akan mendapatkan sanksi administrasi. Begitupun bagi individu yang melakukan tindak kebocoran data akan disanksi pidana.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyebutkan sanksi ini berupa kurungan satu hingga enam tahun maksimal.

Pentingnya RUU PDP di Indonesia dapat membantu masyarakat dalam meminta pertanggung jawaban ketika ada penyalahgunaan atau peretasan data pribadi.

pengamat siber sekaligus Chairman CISSReC, Pratama Persadha mengatakan ““Dengan kondisi di Indonesia yang belum ada UU Perlindungan Data Pribadi, tidak ada upaya memaksa dari negara kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu.”

Baca juga: Umpatan Menohok Hacker buat Kominfo

Seharusnya, PSE dapat melakukan pengamanan maksimal, misalnya dengan menggunakan enkripsi/penyandian untuk data pribadi masyarakat.

Ditambah, karena belum adanya RUU PDP, pasca kebocoran data tidak jelas apakah lembaga bersangkutan sudah melakukan perbaikan atau belum.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini