icon-category Digilife

Selebgram Aretha Mozza Dilaporkan Atas Penipuan TikTok Cash

  • 16 Feb 2021 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Tak cuma situs TikTok Cash yang sudah ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), kini TikTok Cash pun sudah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) oleh korbannya.

Akun @lambeturah telah memposting surat laporan terhadap TikTok Cash yang dibuat pada tanggal 15 Februari 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/II/2021/Bareskrim.

Laporan itu dibuat oleh seseorang bernama Cindy. Meskipun namanya disamarkan oleh coretan namun masih bisa terlihat. Pelapor kelahiran 4 Desember 1993 dan bekerja sebagai Karyawan Swasta

Laporan juga ditulis waktu kejadian tanggal 28 Januari 2021 dan tempat kejadian di rumah.

BACA JUGA: Apa Itu TikTok Cash ? Platform Bagi-bagi Uang yang Diblokir Kominfo

alt-img
Aretha Mozza Novel (Foto: Instagram @itsarethakimchie)

Aretha Mozza Jadi Terlapor

Korban melaporkan selebgram Aretha Mozza, yang pernah mempromosikan Tiktok Cash. Dalam laporan tertulis Aretha tinggal di di Gree Bay Apartemen Tower B. 27 Unit BD Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Selain Aretha, korban juga melaporkan seseorang bernama Max, namun dalam surat tidak diketahui tempat tinggalnya.

"Telah melaporkan dengan perkara Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau, Penipuan/Perbuatan Curang Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, UU Nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tulis laporan.

alt-img
Foto: Tangkapan layar Instagram @lambeturah

Kominfo

Aktifitas TikTok Cash di Indonesia sudah dilarang oleh pemerintah. Bahkan, situs tiktokcash.com sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Permainan bisnis TikTok Cash mirip dengan skema ponzi, di mana mereka menawarkan investasi dengan menjanjikan imbal hasil yang sangat besar dengan tempo singkat. Banyak korban tergiur hingga akhirnya rugi sampai raturan dan bahkan miliaran rupiah.

Istilah ponzi sendiri mengambil nama Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi alias Charles Ponzi, mafia Italia yang menjalankan bisnis kotor di Amerika Serikat.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan bahwa situs TikTok Cash diduga melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," tutur Dedy, dilansir dari Antara.

VIDEO Unboxing Samsung Galaxy Buds Pro

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini