Sponsored
Home
/
Digilife

Selidiki 204 Juta Data KPU yang Bocor, Kominfo Gandeng BSSN dan Polri

Selidiki 204 Juta Data KPU yang Bocor, Kominfo Gandeng BSSN dan Polri
Preview
Vina Insyani30 November 2023
Bagikan :

Uzone.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika turut buka suara soal kebocoran 204 juta data KPU yang dilakukan oleh hacker Jimbo. Kebocoran data ini pertama kali dilaporkan pada hari Selasa, (28/11).

Ditemui dalam acara Konferensi Pers Kerjasama Pengembangan LLM, Kamis, (30/11), Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyebut kalau Kominfo saat ini sedang menelusuri dan menunggu informasi dan pihak KPU dan BSSN.

“Kami sedang menelusuri dan menunggu informasi dari KPU dan BSSN, kami juga terus berkoordinasi dengan KPU, BSSN serta Kapolri untuk menelusuri persoalan ini,” ujarnya di depan awak media.

Sebelumnya, Semuel A. Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika mengatakan kalau Kominfo juga tengah melakukan pengumpulan data dan informasi untuk mengenai persoalan ini serta meminta KPU untuk melakukan klarifikasi.

“Hari Selasa kemarin, Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU. Kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” jelasnya pada hari Rabu (29/11).

Kominfo memperingatkan pengendali data pribadi (termasuk KPU) untuk wajib mencegah akses tidak sah terhadap data-data pribadi dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi.

Selain memberi peringatan terhadap pengendali data, Kominfo juga akan menindak tegas hacker atau oknum yang sengaja mengakses dan mengungkap data pribadi orang lain secara ilegal. 

“Kominfo mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,” tambah Semuel.

Hal ini sesuai dengan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dimana setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

populerRelated Article