
Uzone.id — Gak cuma potongan tarif 8 persen driver ojek online yang diterapkan mulai 1 Juli, pemerintah juga berencana untuk menerapkan pajak e-commerce mulai bulan Juli 2026 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto pekan lalu, Rabu, (17/06).
“Dimintakan tahun ini (penerapannya), bulan Juli mudah-mudahan,” katanya kepada awak media dikutip dari berbagai sumber.Jika pajak ini benar-benar diterapkan pada bulan Juli, nantinya penjual online di platform e-commerce seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia hingga Blibli akan dipungut pajak penghasilan (PPh) sebanyak 0,5 persen per tahunnya.
Meski begitu, pemerintah sendiri saat ini masih akan terus melakukan diskusi dengan para penyedia marketplace untuk memastikan bahwa sistem untuk pemungutan sudah siap.
Sebagai reminder, pemungutan pajak ini bukan merupakan pengenaan pajak baru melainkan pergeseran mekanisme pembayaran, dari yang awalnya secara mandiri kini dilakukan di platform marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Dengan kebijakan ini, DJP berharap para pedagang akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka karena pembayaran dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform e-commerce tempat mereka berjualan.
Pihak DJP sebelumnya menjelaskan bahwa tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan, kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, memastikan perlakuan pajak yang setara antara pelaku usaha tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
Tak hanya itu, penerapan aturan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup adanya celah shadow economy (kegiatan ekonomi yang tak tercatat secara resmi oleh pemerintah).
Apakah semua seller akan kena pajak?
Pajak ini tidak diterapkan ke semua penjual online namun pada UMKM orang pribadi yang memiliki omzet diatas Rp500 juta per tahun.
“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Jadi, yang terkena PPh ini adalah UMKM yang memiliki omzet diatas Rp500 juta dengan PPh sebesar 0,5 persen per tahunnya.