Sempat Jadi Polemik, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Batal Disahkan
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
Uzone.id - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) telah dibatalkan pada Jumat (27/9).Sebelumnya, RUU KKS sempat jadi polemik. Lewat akun Twitter resminya (@DamarJuniarto), Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) Damar Juniarto menulis, "RUU KKS mengatur tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSSN berkaitan dengan pengaturan internet di Indonesia.
SAFEnet menilai pasal-pasal dalam RUU KKS berpotensi mengancam privasi dan kebebasan berekspresi seperti pasal 11, pasal 14 ayat 2 f, pasal 31.
Baca juga: Penipuan Berkedok Penggalangan Dana di Facebook, Gimana Sih Deteksinya?
Di pasal 11 RUU KKS, disebutkan Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber dilakukan untuk memitigasi risiko dan merespons adanya ancaman siber, salah satunya terkait konten negatif.
Sementara itu, di pasal 14 ayat 2 f, dijelaskan bahwa Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber wajib melaksanakan respon ancaman siber.
Respon yang ditulis di ayat 2 f yaitu memutuskan koneksi data dari satu sistem elektronik ke sistem elektronik lain yang diduga menjadi sumber ancaman siber.
Baca juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Penggalangan Dana di Internet
Lewat akun Twitter resminya, Damar sempat menjabarkan empat masalah RUU KKS dalam perspektif SAFEnet, yaitu mengancam privasi dan kebebasan berekspresi, membatasi perkembangan teknologi yg melindungi hak asasi, menghalangi kapasitas individu dlm meningkatkan keamanan siber, minim partisipasi multistakeholder.
Terkait poin pertama, Damar menulis, “BSSN bisa melakukan deteksi atas lalu lintas internet. Ini sama saja dengan penyadapan massal, lur. BSSN berwenang mengatur konten. Bisa blokir, sensor semau hati. BSSN bisa bertindak mencabut akses internet. Sadis.”
Terkait hal membatasi perkembangan teknologi yang melindungi hak asasi, Damar menulis, “Pembuatan teknologi VPN, pengembangan anti-virus, teknologi enkripsi, penelitian akademik, semua harus atas seizin BSSN. Bila tidak, hukum pidana bertindak.”