
Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akhirnya mengumumkan rencana seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun 2026.
Pengumuman ini disampaikan pada Kamis, (09/04) lalu dan bertujuan untuk memperluas akses internet cepat sekaligus meningkatkan kualitas jaringan seluler di seluruh Indonesia, termasuk di daerah yang masih minim sinyal.“Kami ingin menyampaikan juga bahwa Kemkomdigi sudah memulai membuka lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. Ini banyak yang menanyakan dari teman-teman yang mengikuti karena memang sempat tertunda dari jadwal,” kata Meutya Hafid di sela-sela konferensi pers yang digelar Kamis, (09/04).
Ia menyebut bahwa proses ini sudah resmi dimulai dengan harapan untuk memperluas layanan 4G dan 5G sehingga bisa lebih banyak lagi dirasakan hingga ke pelosok.
“Dengan artian kecepatan internet di pelosok juga kita harapkan bisa membaik dengan waktu tidak lama lagi. Jadi ini sebagai upaya kita untuk pemerataan atau keadilan dari konektivitas hingga ke daerah,” tambahnya.
Seleksi frekuensi ini akan memberikan tambahan frekuensi dan membuka peluang bagi operator seluler untuk mengembangkan jaringan mereka sehingga layanan internet diharapkan bisa lebih merata dan stabil.
Pemerintah menjelaskan, kedua pita frekuensi tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi. Frekuensi 700 MHz dikenal memiliki jangkauan luas dan mampu menembus bangunan, sehingga cocok untuk memperkuat sinyal di wilayah pelosok maupun di dalam ruangan.
Pita frekuensi radio low-band ini juga disebut juga dengan istilah “digital dividend” karena dihasilkan setelah selesainya migrasi siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) yang beralih menjadi TV digital.
Sementara itu, frekuensi 2,6 GHz adalah pita frekuensi radio mid-band yang lebih difokuskan untuk meningkatkan kapasitas dan kecepatan internet, terutama di wilayah perkotaan dengan trafik data yang tinggi. Frekuensi ini juga dinilai sangat ideal untuk menopang kapasitas saluran dan kecepatan transmisi data skala besar seperti teknologi 5G.
Melalui adanya seleksi ini ini, pemerintah menargetkan layanan internet berbasis jaringan bergerak, minimal 4G, bisa menjangkau lebih banyak desa dan wilayah yang selama ini masih terbatas aksesnya. Di sisi lain, operator juga didorong untuk meningkatkan kualitas layanan internet cepat, termasuk penguatan jaringan 5G.
Setelah pengumuman ini disampaikan, proses persiapan dan pelaksanaan seleksi akan segera digelar oleh Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 176 Tahun 2026.
Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.