Sponsored
Home
/
Entertainment

Seperti Tere Liye, Dee Lestari Juga Tercekik Pajak Penulis

Seperti Tere Liye, Dee Lestari Juga Tercekik Pajak Penulis
Preview
Yuliyanna Fauzi08 September 2017
Bagikan :

Setelah Tere Liye, kini giliran penulis Dewi Lestari alias Dee Lestasi yang ikut mengeluhkan tarif pajak royalti bagi penulis buku. Melalui laman Facebook pribadinya, ia mengaku bahwa kebijakan pajak penulis mencekik kawan-kawan seprofesinya.

Bagaimana tidak? Tarif pajak yang dikenakan ke penulis buku sebesar 15 persen dari royalti yang diperoleh. Padahal, royalti yang diberikan penerbit ke penulis cuma 10 persen dari penjualan buku.

"Genggamlah sebuah buku dan bayangkan bahwa 90 persen dari harga banderol yang Anda bayar adalah untuk aspek fisiknya saja. Hanya 10 persen untuk idenya (bisa 12,5 persen sampai 15 persen jika punya bargaining power ekstra)," tulis Dee, Kamis (7/9) malam.

Tak hanya itu, penulis juga harus menghadapi tarif pajak berjenjang yang menyasar Pajak Penghasilan (PPh). Sebab, pendapatan dari royalti yang telah dipotong pajak, rupanya masih harus dimasukkan sebagai pendapatan tahunan dan masuk ke Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Sudah pendapatan royalti dikenai (pajak) 15 persen, sisanya yang masuk ke penghasilan tahunan dihitung utuh sebagai pendapatan kena pajak," terang penulis novel bertajuk Supernova itu.

Setelah menanggung tarif pajak tinggi dan berganda, ia juga mengeluhkan soal keadilan. Ia menyebut bahwa pemerintah memberikan kebijakan penghitungan pajak atas dasar Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Yakni, wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp4,5 miliar, termasuk yang dianggap pekerja bebas, mendapatkan perlakuan NPPN 50 persen. Artinya, pajak royalti penulis sebesar 15 persen, tak menyasar 100 persen jumlah royalti yang didapatkan penulis, melainkan hanya 50 persen dari pendapatan royalti.

Namun, mantan penyanyi kelompok perempuan Rida Sita Dewi itu harus kembali kecewa. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dinilai tak adil dalam memberlakukan keistimewaan pajak tersebut.

Beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menindak dengan ketentuan yang berbeda. Ada beberapa KPP yang menolak perhitungan pajak penulis dengan keistimewaan NPPN. Alasannya, pekerjaan penulis dianggap sebagai pendapatan non royalti karena tak bersifat pendapatan aktif.

"Lalu, apa gunanya norma 50 persen itu kalau ternyata tidak bisa menyentuh pendapatan utama penulis, yakni royalti bukunya sendiri," imbuhnya.

Terakhir, ia mengeluh soal skema pajak final dan non final. Penulis dikenakan pajak non final, sehingga bisa dikreditkan pajaknya. Apabila ada kelebihan bayar, bisa menjadi hak penulis kembali sebagai wajib pajak.

Hanya saja, hitung-hitungan itu justru kembali merugikan penulis. Sebab, dengan non final, penulis tetap dikenakan pajak ganda, yaitu pajak royalti sebesar 15 persen dan dimasukkan dalam pendapatan tahunan dan harus dikenakan tarif pajak berjenjang. 

“Karena, setelah profesi penulis punya rumus norma sekalipun, kami tetap tidak dapat menggunakannya untuk meringankan pajak royalti kami," tekannya.

Sebelumnya, Tere Liye juga mengeluhkan hal serupa. Dalam perhitungannya, pajak penulis jauh lebih tinggi dibandingkan profesi lain. Selain itu, ia juga mengeluh lantaran DJP tak pernah memberikan pelayanan guna menindaklanjuti keluhannya itu.

Berita Terkait

populerRelated Article